Mantan PM Malaysia Najib Razak telah membayar 50 juta ringgit atau sekitar Rp222 miliar untuk bebas dari penjara dan menjalani tahanan rumah. Foto/The Star
KUALA LUMPUR - Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) membantah tuduhan bahwa mereka membangkang pada Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim Iskandar setelah menunda pembebasan mantan Perdana Menteri (PM)
Najib Razak dari penjara meski sudah membayar denda RM50 juta atau Rp222 miliar.
Najib, yang mendapat pengampunan Raja Malaysia; Sultan Ibrahim Iskandar, semestinya dibebaskan dari penjara untuk menjalani tahanan rumah setelah membayar denda sesuai yang disyaratkan Raja.
AGC menegaskan bahwa penundaan pelaksanaan tahanan rumah bertujuan menyelesaikan ketidakpastian hukum, bukan membangkang pada titah Raja.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan, AGC mengatakan tidak pernah menggugat ataupun berupaya menangguhkan pengampunan bersyarat yang diberikan Yang di-Pertuan Agong pada 18 September.
AGC juga membantah tuduhan bahwa Jaksa Agung telah melampaui kewenangannya, mengabaikan instruksi kerajaan, atau menyebabkan Najib ditahan secara tidak sah.
"AGC sama sekali tidak mempermasalahkan, membatalkan, ataupun bermaksud menangguhkan Perintah Pengampunan Bersyarat yang diberikan Yang Mulia Yang di-Pertuan Agong," demikian pernyataan AGC yang teks aslinya berbahasa Melayu.
Pernyataan tersebut muncul setelah pengacara Najib dari firma hukum Shafee & Co pada Jumat melontarkan tuduhan terkait permintaan AGC untuk menunda sementara pemindahan klien mereka dari Penjara Kajang ke tahanan rumah.
Sebelumnya pada hari ini, Istana Negara menyatakan bahwa pengampunan bersyarat Raja yang mengizinkan Najib menjalani sisa hukuman kasus SRC International melalui tahanan rumah sudah jelas dan tidak mengandung ambiguitas. Istana juga menegaskan seluruh persyaratan pengampunan tersebut telah dipenuhi.
Istana Negara turut memperingatkan bahwa setiap upaya untuk menggugat perintah tersebut dapat dianggap sebagai tindakan tidak mematuhi titah Raja.
AGC mengatakan bahwa persoalan yang dipermasalahkan bukanlah keabsahan pengampunan bersyarat dari Raja, melainkan konsekuensi hukum dari perintah pengadilan terkait sisa hukuman Najib dalam kasus SRC International.
Menurut AGC, Pengadilan Tinggi melalui Perintah Pembebasan dengan Pembayaran Denda memerintahkan Najib segera dibebaskan setelah membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia pada 6 November. Namun, perintah tersebut juga menyebutkan bahwa Najib harus menjalani sisa hukuman kasus SRC International melalui tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.
AGC mengatakan bahwa ketentuan tersebut memunculkan dua kemungkinan penafsiran hukum yang membutuhkan kejelasan dari pengadilan.
Jika hukuman kasus SRC International masih berlaku, AGC menyatakan sisa masa hukuman tersebut harus dijalani sesuai dengan ketentuan pengampunan bersyarat.
Namun, jika pengadilan memutuskan bahwa hukuman Najib dalam kasus SRC International secara hukum telah berakhir, pengadilan harus memperjelas apakah hukuman penjara 15 tahun dalam kasus 1MDB yang terpisah harus segera dimulai.
Pasalnya, hukuman dalam kasus 1MDB sebelumnya diperintahkan untuk dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman kasus SRC International.
"Kedua kemungkinan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak boleh diputuskan berdasarkan asumsi atau penafsiran sepihak," kata AGC, sebagaimana dikutip dari
MalayMail, Minggu (8/11/2026).
AGC juga mencatat bahwa Pengadilan Tinggi telah menolak permohonan penangguhan pelaksanaan hukuman kasus 1MDB pada 14 Oktober.
AGC menegaskan, permintaan agar pengadilan memberikan putusan atas persoalan tersebut bukan berarti menggugat kewenangan konstitusional Raja untuk memberikan pengampunan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Konstitusi Federal Malaysia.
"Kewenangan memberikan pengampunan dan kewenangan pengadilan untuk menafsirkan serta menentukan konsekuensi hukum suatu perintah merupakan dua hal yang berbeda," kata AGC.
"Meminta putusan pengadilan mengenai pelaksanaan suatu perintah sama sekali tidak berarti mempertanyakan kewenangan pihak yang mengeluarkan perintah tersebut."
AGC juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang menyebarkan tuduhan bahwa Jaksa Agung atau pihak lainnya telah memerintahkan otoritas penjara melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Menurut AGC, tuduhan semacam itu tidak seharusnya disampaikan seolah-olah merupakan fakta yang sudah terbukti tanpa dasar faktual yang jelas.
AGC menekankan bahwa keputusan pengadilan yang mendesak diperlukan bukan hanya untuk memastikan pelaksanaan pengampunan bersyarat dan hukuman kasus 1MDB berjalan sebagaimana mestinya, tetapi juga untuk melindungi hak-hak hukum Najib.
Menurut AGC, apabila hukuman Najib dalam kasus SRC International dinyatakan telah berakhir secara hukum, melanjutkan penahanannya berdasarkan hukuman tersebut dapat menyebabkan Najib dipenjara lebih lama dari yang diizinkan undang-undang.
Sebaliknya, jika hukuman tersebut masih berlaku, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan pengampunan bersyarat dan perintah pengadilan terkait.
Najib (73) telah dipenjara sejak Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 42 juta ringgit Malaysia milik SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB.
Awalnya, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit Malaysia. Namun, pengampunan kerajaan sebagian pada 2024 memangkas hukuman penjaranya menjadi enam tahun dan dendanya menjadi 50 juta ringgit Malaysia.
Pada 18 September, Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib yang mengizinkannya menjalani sisa hukuman kasus SRC International melalui tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028. Pengampunan tersebut diberikan dengan syarat pembayaran denda dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada Desember 2025, Najib kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi 1MDB yang terpisah. Najib mengajukan banding atas putusan tersebut. Hukuman 15 tahun penjara itu diperintahkan mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan hukuman penjara dalam kasus SRC International.
AGC mengatakan pihaknya meminta pengadilan segera mengeluarkan putusan untuk mencegah munculnya penafsiran yang saling bertentangan terhadap berbagai perintah hukum tersebut dan memastikan tidak ada hukuman yang dijalankan secara tidak sah.
"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk menunda atau menggagalkan pelaksanaan Perintah Pengampunan Bersyarat, melainkan untuk menghindari pertentangan dalam pelaksanaan berbagai perintah yang sudah ada serta memastikan tidak ada hukuman yang dijalankan secara melanggar hukum," kata AGC.
AGC menambahkan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam saling tuding di ruang publik mengenai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui proses peradilan.
(mas)