Presiden AS Donald Trump. Foto/anadolu
DEN HAAG - Kelompok yang terdiri dari pengacara dan aktivis hak asasi manusia berencana menyerahkan bukti kepada Kantor Jaksa Penuntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pekan depan. Mereka mendesak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden AS Donald Trump dan sejumlah pejabat tinggi Amerika Serikat lainnya atas dugaan kejahatan di Gaza.
The National melaporkan, anggota Taxpayer Alliance Against Genocide (TAAG) dijadwalkan bertolak ke Den Haag pada 11 November untuk memaparkan materi mengenai apa yang mereka sebut sebagai peran pejabat AS dalam membantu dan memfasilitasi genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina tersebut.
Kelompok tersebut menyatakan dokumen yang akan diserahkan—yang disusun setelah hampir setahun pengumpulan bukti—mencakup pernyataan di bawah sumpah dari para dokter yang pernah bertugas di Gaza, kesaksian saksi mata, keterangan dari pihak internal (whistleblower), rekaman video, serta dokumen-dokumen terkait dukungan politik, militer, diplomatik, dan finansial AS terhadap Israel.
Tuduhan-tuduhan ini belum diputus oleh ICC, dan rencana penyerahan bukti ini tidak berarti bahwa mahkamah tersebut telah menerima klaim tersebut atau memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan.
Menurut laporan tersebut, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, juga dijadwalkan untuk berbicara di hadapan delegasi tersebut, bersama dengan sejumlah pengacara internasional, tenaga medis, dan pegiat hak asasi Palestina.
Rencana penyerahan bukti ini muncul di tengah ketegangan antara Washington dan ICC terkait penyelidikan yang dilakukan mahkamah tersebut.
Pemerintahan AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat ICC setelah mahkamah itu mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
(sya)