Bughat Boleh Diperangi, tetapi Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

img-redaksi Widaningsih
Jum'at, 06 November 2026 - 19:40 WIB
Bughat Boleh Diperangi, tetapi Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Imam atau pemimpin yang sah dapat memerangi kelompok pemberontak apabila tiga syarat utama terpenuhi, salah satunya adalah mereka keluar dari kekuasaan yang adil. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Islam mengatur persoalan kudeta (pemberontakan) atau bughatterhadap pemimpin dan pemerintahan yang sah. Dalam fikih, kelompok bughat dapat diperangi apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Namun, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena syariat juga menetapkan tahapan dan batasan dalam menghadapi mereka.

Dalam ajaran Islam, ketaatan kepada pemimpinmerupakan kewajiban selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan. Karena itu, tindakan memberontak terhadap pemerintahan yang sah tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk perbuatan yang dilarang.

Pembahasan mengenai bughat ini salah satunya terdapat dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib, karya Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Kitab fikih mazhab Syafi'i tersebut juga dikenal dengan judul Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar.

Dalam bab tentang bughat, dijelaskan bahwa imam atau pemimpin yang sah dapat memerangi kelompok pemberontak apabila tiga syarat utama terpenuhi.

Tiga Syarat Kelompok Bughat Boleh Diperangi

Pertama, kelompok bughat mempunyai kekuatan untuk melakukan perlawanan. Kekuatan tersebut dapat berupa pasukan, kemampuan menyerang, serta pemimpin yang dipatuhi oleh para pengikutnya.

Pemimpin kelompok itu tidak harus seseorang yang secara resmi diangkat sebagai imam. Hal terpenting adalah keberadaan sosok yang memiliki pengaruh dan ditaati oleh kelompok tersebut.

Selain itu, kekuatan mereka harus sedemikian rupa sehingga untuk mengembalikan mereka kepada ketaatan diperlukan upaya besar dari pemerintah, termasuk pengerahan pasukan dan biaya.

Sebaliknya, apabila mereka hanya segelintir orang yang mudah ditangani, kelompok tersebut tidak serta-merta masuk dalam kategori bughat sebagaimana dimaksud dalam pembahasan fikih ini.

Kedua, mereka keluar dari kekuasaan imam yang adil. Sikap tersebut dapat berupa penolakan untuk menaati pemimpin atau tindakan menahan hak yang menjadi kewajiban mereka.

Hak yang dimaksud bisa berupa kewajiban harta maupun ketentuan lain dalam syariat, seperti pelaksanaan had dan qishash.

Ketiga, kelompok bughat memiliki alasan atau takwil yang menjadi dasar tindakan mereka. Dalam penjelasan sebagian ulama mazhab Syafi'i, alasan tersebut masih mempunyai landasan pemahaman yang mereka yakini.

Salah satu contoh yang disebut dalam literatur fikih adalah tuntutan kelompok yang terlibat dalam Perang Shiffin terkait terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan. Mereka meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib mengetahui pihak yang membunuh Utsman.

Namun, apabila alasan yang mereka kemukakan telah terbukti keliru, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan pemberontakan.

Harus Mengutamakan Dialog

Kitab Fathul Qarib juga menjelaskan bahwa imam tidak boleh langsung memerangi kelompok bughat sebelum mengutus seseorang yang dapat dipercaya dan memiliki kecerdasan untuk berdialog dengan mereka.

Utusan tersebut bertugas menanyakan alasan yang membuat kelompok itu menolak ketaatan kepada pemerintah.

Apabila mereka menyampaikan adanya kezaliman yang menjadi penyebab perlawanan, imam wajib menghilangkan kezaliman tersebut. Pemerintah harus menyelesaikan persoalan yang menjadi keberatan mereka.

Namun, jika mereka tidak menyampaikan alasan yang dapat diterima atau tetap menolak kembali taat setelah kezaliman dihilangkan, imam terlebih dahulu memberikan nasihat dan peringatan. Mereka juga diberi tahu bahwa tindakan perlawanan yang terus dilakukan dapat berujung pada peperangan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa dialog dan penyelesaian persoalan menjadi bagian penting sebelum pemerintah mengambil tindakan terhadap bughat.

Tawanan Bughat Tidak Boleh Dibunuh

Dalam pembahasan fikih tersebut, terdapat aturan khusus mengenai orang-orang yang tertawan dari kelompok bughat.

Tawanan mereka tidak boleh dibunuh. Bahkan, dalam pendapat yang dinilai lebih kuat (al-ashah) dalam mazhab Syafi'i, orang yang membunuh tawanan bughat dapat terbebas dari kewajiban ganti rugi (dhaman) dalam kondisi yang dibahas oleh kitab tersebut.

Adapun tawanan dari kelompok bughat pada prinsipnya tidak boleh dilepaskan selama peperangan masih berlangsung dan pasukan mereka belum tercerai-berai. Ketentuan ini juga mencakup tawanan perempuan dan anak-anak. Pengecualian berlaku apabila tawanan tersebut secara sukarela bersedia kembali tunduk kepada imam.

Setelah peperangan berakhir dan kekuatan kelompok bughat telah tercerai-berai, ketentuan penahanan tersebut tidak lagi berlaku sebagaimana ketika pertempuran masih berlangsung.

Harta Bughat Tidak Boleh Dijarah

Islam juga memberikan batasan terkait harta benda kelompok bughat. Harta mereka tidak boleh dijarah atau dirampas. Senjata dan kendaraan yang mereka miliki harus dikembalikan setelah pertempuran selesai dan ancaman perlawanan telah berakhir. Hal ini berlaku ketika kekuatan mereka sudah tercerai-berai atau mereka telah kembali kepada ketaatan kepada imam.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tindakan memerangi bughat bukan berarti memberikan kebebasan untuk merampas harta atau melakukan tindakan sewenang-wenang.

Senjata Berat dan Korban Luka Memiliki Ketentuan

Kitab Fathul Qarib juga membahas penggunaan senjata dalam menghadapi kelompok bughat. Pada prinsipnya, mereka tidak boleh diperangi menggunakan senjata berat seperti api dan manjaniq, yakni alat pelontar batu berukuran besar.

Namun, terdapat pengecualian dalam keadaan darurat. Misalnya, apabila kelompok bughat menggunakan senjata serupa untuk menyerang atau melakukan pengepungan yang membahayakan pihak pemerintah.

Selain itu, orang-orang yang terluka dari kelompok bughat tidak boleh dihabisi. Istilah tadzfif dalam pembahasan tersebut merujuk pada tindakan menyempurnakan pembunuhan atau mempercepat kematian orang yang sudah terluka.

Berbagai ketentuan ini memperlihatkan bahwa fikih mazhab Syafi'i mengatur penanganan bughat secara terperinci. Tujuannya bukan membenarkan kekerasan tanpa batas, melainkan mengatur penyelesaian pemberontakan, mencegah tindakan berlebihan, serta membuka jalan bagi kelompok yang memberontak untuk kembali kepada ketaatan.

Perlu dipahami, ketentuan tersebut merupakan pembahasan fikih klasik mengenai kewenangan imam atau pemerintah yang sah. Ia bukan pembenaran bagi individu maupun kelompok untuk melakukan kekerasan atau bertindak sebagai penegak hukum sendiri.

(wid)
See original source
link link link link
Berita Terkait
Bughat Boleh Diperangi, tetapi Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Kalam
Jum'at, 06 November 2026 - 19:40 WIB
Apa Hukum Kudeta dalam Islam? Ini Penjelasan Fikih tentang Bughat
Kalam
Jum'at, 06 November 2026 - 05:15 WIB
Hati-hati, Ini 5 Ancaman Allah SWT bagi Orang yang Suka Berkhianat
Kalam
Kamis, 05 November 2026 - 13:15 WIB