Al-Hujurat Ayat 9 Bicara tentang Bughat, Kapan Kelompok Pemberontak Harus Dihadapi?

img-redaksi Widaningsih
Jum'at, 06 November 2026 - 14:20 WIB
Al-Hujurat Ayat 9 Bicara tentang Bughat, Kapan Kelompok Pemberontak Harus Dihadapi?
Surah Al-Hujurat ayat 9, dijadikan sebagai salah satu landasan dalam membahas persoalan bughat, yakni tindakan pembangkangan atau pemberontakan terhadap pihak lain yang dapat mengancam ketertiban dan persatuan masyarakat. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Al-Qur'an memberikan perhatian serius terhadap persoalan kudeta (pemberontakan) atau bughatyang dapat memicu perpecahan dan pertumpahan darah di tengah umat Islam. Bahkan, terdapat ayat khusus yang menjelaskan bagaimana menyikapi dua kelompok Muslim yang saling bertikai hingga salah satunya melakukan tindakan melampaui batas.

Ayat tersebut terdapat dalam Surah Al-Hujuratayat 9. Para ulama menjadikannya sebagai salah satu landasan dalam membahas persoalan bughat, yakni tindakan pembangkangan atau pemberontakan terhadap pihak lain yang dapat mengancam ketertiban dan persatuan masyarakat.

Allah SWT berfirman:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ


Artinya: "Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil. Dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS Al-Hujurat: 9).

Ayat ini tidak hanya memerintahkan umat Islam untuk mendamaikan pihak-pihak yang berselisih. Allah SWT juga memberikan petunjuk mengenai tindakan yang harus dilakukan apabila salah satu kelompok tetap melakukan kezaliman dan menolak upaya perdamaian.

Asbabun Nuzul Ayat Bughat Menurut Para Ulama

Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi, Imam Al-Qurthubi mengutip sejumlah pendapat ulama mengenai sebab turunnya Surah Al-Hujurat ayat 9.

Imam Mujahid berpendapat bahwa ayat tersebut berkaitan dengan perselisihan antara dua kelompok dari kalangan suku Aus dan Khazraj. Perselisihan itu bahkan berkembang menjadi pertikaian yang melibatkan kekerasan dan saling membunuh.

Sementara itu, Imam Qatadah menyebutkan riwayat lain. Ayat tersebut dikaitkan dengan perselisihan dua orang laki-laki Anshar yang bertengkar mengenai hak yang diklaim masing-masing pihak. Perselisihan lisan itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran fisik.

Dari berbagai riwayat tersebut, terlihat bahwa konflik di tengah masyarakat Muslim bukanlah persoalan yang boleh dibiarkan berlarut-larut. Al-Qur'an memerintahkan agar upaya perdamaian menjadi langkah pertama sebelum tindakan lain dilakukan.

Penafsiran Fakhruddin Ar-Razi tentang Bughat

Dalam kitab Mafatih al-Ghaib, Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan bahwa perintah mendamaikan dua kelompok yang bertikai merupakan ketentuan yang tegas dalam Al-Qur'an.

Apabila salah satu kelompok menolak perdamaian dan terus melakukan pembangkangan, tindakan tegas perlu dilakukan untuk menghentikan kezaliman tersebut hingga mereka kembali kepada ketentuan Allah SWT.

Ar-Razi juga membahas persoalan pembangkangan dari dua sisi, yakni ketika rakyat melakukan perlawanan terhadap pemimpin dan ketika pemimpin justru melakukan tindakan yang menyimpang.

Apabila pembangkangan dilakukan oleh rakyat, penguasa berkewajiban mencegahnya melalui tahapan yang sesuai, mulai dari nasihat, peringatan, hingga tindakan hukum.

Sebaliknya, apabila pemimpin yang melakukan tindakan menyimpang, masyarakat memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan mencegahnya melalui cara-cara yang tidak menimbulkan fitnah serta kerusakan yang lebih besar.

Dengan demikian, pembahasan bughat tidak boleh dipahami hanya sebagai larangan mengkritik pemerintah. Persoalan ini juga mengandung prinsip bahwa kekuasaan harus dijalankan secara adil dan tidak boleh menjadi sarana melakukan kezaliman.

Kesimpulan Imam Al-Qurthubi tentang Hukum Bughat

Imam Al-Qurthubi memberikan sejumlah kesimpulan hukum dari Surah Al-Hujurat ayat 9.

Pertama, perselisihan di antara sesama umat Islam merupakan sesuatu yang mungkin terjadi. Ketika konflik muncul, langkah utama yang diperintahkan adalah melakukan perdamaian atau ishlah dzatil bain.

Namun, apabila salah satu pihak tetap melakukan penyerangan dan melampaui batas, tindakan untuk menghentikan agresi tersebut menjadi diperlukan.

Kedua, ayat ini menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai kewajiban menghadapi kelompok bughat yang melakukan pemberontakan dan menolak kembali kepada ketentuan yang berlaku.

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa apabila suatu kelompok menyatakan keluar dari ketaatan dan terus melakukan pembangkangan, mereka harus dihadapi sampai kembali kepada ketentuan Allah.

Dalam pembahasan fikih, kewajiban tersebut juga dijelaskan sebagai fardhu kifayah. Artinya, apabila telah dilaksanakan oleh sebagian pihak yang memiliki kewenangan, kewajiban tersebut dapat gugur dari pihak lainnya.

Meski demikian, ketentuan mengenai bughat memiliki persyaratan dan tidak boleh diterapkan secara sembarangan oleh individu atau kelompok yang mengatasnamakan agama.

Unsur-Unsur Bughat Menurut Ulama Fikih

Dalam kajian fikih, para ulama menetapkan sejumlah unsur yang menjadi dasar untuk mengidentifikasi kelompok pemberontak atau bughat.

Secara umum, terdapat tiga unsur penting yang perlu diperhatikan:

1. Menolak ketaatan kepada pemimpin yang sah

Kelompok tersebut melakukan pembangkangan terhadap pemimpin yang sah. Bentuknya dapat berupa pernyataan keluar dari ketaatan, penolakan terhadap kewajiban yang ditetapkan, atau penolakan menjalankan keputusan hukum yang berlaku.

2. Memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan

Kelompok pemberontak mempunyai kekuatan yang memungkinkan mereka melakukan perlawanan. Kekuatan tersebut dapat berupa jumlah pengikut, organisasi, basis massa, atau dukungan lain yang memungkinkan gerakan pembangkangan berlangsung.

3. Memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan bersenjata

Unsur lainnya adalah adanya kekuatan nyata yang digunakan untuk melawan pihak yang berwenang. Dalam pembahasan fikih, unsur kekuatan dan kemampuan melakukan perlawanan menjadi bagian penting dalam membedakan bughat dari sekadar kritik atau ketidaksetujuan politik.

Sebelum tindakan tegas dilakukan, penyelesaian melalui pendekatan persuasif harus lebih dahulu diupayakan. Langkah tersebut dapat dimulai dengan mengirim utusan untuk mengetahui alasan pembangkangan, melakukan mediasi, dan membuka dialog agar kelompok yang berselisih bersedia kembali kepada ketentuan yang berlaku.

Apabila upaya tersebut tidak berhasil, tahapan berikutnya harus mengikuti ketentuan hukum dan kewenangan yang sah. Penggunaan kekuatan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sepihak oleh individu atau kelompok.

Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat dipahami bahwa Surah Al-Hujurat ayat 9 mengajarkan pentingnya menjaga perdamaian dan keadilan di tengah masyarakat.

Islam tidak membenarkan pembangkangan yang menimbulkan kerusakan dan pertumpahan darah. Namun, Islam juga tidak membiarkan kezaliman berlangsung tanpa upaya perbaikan.

Karena itu, penyelesaian konflik harus mengutamakan perdamaian, keadilan, dan ketentuan syariat agar persatuan umat tetap terjaga. Wallahu a'lam bish-shawab.

(wid)
See original source
link link link link
Berita Terkait
Apa Hukum Kudeta dalam Islam? Ini Penjelasan Fikih tentang Bughat
Kalam
Jum'at, 06 November 2026 - 05:15 WIB
Hati-hati, Ini 5 Ancaman Allah SWT bagi Orang yang Suka Berkhianat
Kalam
Kamis, 05 November 2026 - 13:15 WIB