Dalam pembahasan para fuqaha, pemberontakan (bughat) umumnya dikaitkan dengan sekelompok orang yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin yang sah berdasarkan penafsiran atau keyakinan tertentu yang dianggap benar oleh mereka. Foto ilustrasi/ist
Dalam
kajian fikih, bughat bukan sekadar perbedaan pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Istilah ini berkaitan dengan tindakan melampaui batas, pembangkangan, hingga penggunaan kekuatan untuk menentang pemimpin yang sah.
Secara bahasa,
bughatmerupakan bentuk jamak dari baghyun, yang berarti melampaui batas, berbuat zalim, atau melakukan tindakan melampaui ketentuan.
Dalam pembahasan para fuqaha, pemberontakan (bughat) umumnya dikaitkan dengan sekelompok orang yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin yang sah berdasarkan penafsiran atau keyakinan tertentu yang dianggap benar oleh mereka.
Kelompok tersebut biasanya beranggapan bahwa pemimpin telah melakukan kezaliman, kemaksiatan, bahkan kekufuran sehingga mereka merasa memiliki alasan untuk melawannya.
Dalam pemikiran ulama klasik, tindakan bughat memiliki sejumlah tingkatan. Mulai dari munculnya pemikiran pembangkangan, gerakan provokasi, pengerahan massa, hingga pembentukan kekuatan bersenjata untuk melawan pemerintahan.
Karena itu, pembahasan bughat dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari persoalan stabilitas pemerintahan, keamanan masyarakat, dan kewajiban menjaga persatuan umat.
Pengertian Bughat Menurut Ulama Fikih
Ulama dari kalangan Syafi'iyah, Imam Zakariya al-Anshari, memberikan penjelasan mengenai kelompok pemberontak atau bughat. Mereka adalah kelompok yang menentang pemimpin dengan dasar penafsiran atau keyakinan yang batil, disertai prasangka dan keraguan.
Dalam kajian fikih, pemberontakan yang telah memenuhi kriteria bughat merupakan persoalan serius karena dapat mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.
Gerakan yang menghasut, memprovokasi, serta mengerahkan kekuatan untuk melawan pemerintahan dapat menimbulkan kekacauan apabila tidak diselesaikan sesuai ketentuan syariat.
Dalam konteks kehidupan modern, pembahasan ini relevan untuk memahami perbedaan antara kritik politik yang sah dan gerakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan melalui kekerasan.
Sikap radikal yang berkembang menjadi upaya pemberontakan, pengerahan kekuatan bersenjata, hingga rencana aksi teror tidak dapat dibenarkan hanya dengan mengatasnamakan perjuangan agama.
Namun, tidak setiap perbedaan pandangan politik, kritik terhadap sistem negara, atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah otomatis dapat dikategorikan sebagai bughat. Penetapannya harus memperhatikan unsur dan kriteria hukum yang dijelaskan para ulama.
Mengkritik Pemimpin Tidak Sama dengan Makar
Lantas, apakah dalam Islam seorang pemimpin tidak boleh dikritik? Apakah pemimpin yang zalim tidak boleh diberi masukan atau dikoreksi?
Tentu saja tidak demikian. Islam memberikan ruang bagi umat untuk menyampaikan nasihat, kritik, dan aspirasi kepada penguasa. Bahkan, menyampaikan kebenaran di hadapan pemimpin yang zalim termasuk perbuatan yang memiliki kedudukan mulia.
Rasulullah SAW bersabda:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Artinya: "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim." (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan umat untuk diam ketika menyaksikan kezaliman. Menyampaikan kritik dan nasihat merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang Muslim.
Namun, menyampaikan aspirasi secara damai berbeda dengan melakukan tindakan anarkis, pemberontakan, atau kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan.
Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan pemimpin tidak otomatis disebut bughat. Persoalannya terletak pada tindakan pembangkangan yang berkembang menjadi upaya melawan pemerintahan melalui cara-cara yang dilarang agama.
Pentingnya Ketaatan kepada Pemimpin dalam Islam
Ketaatan kepada pemimpin merupakan salah satu prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Keberadaan pemimpin diperlukan agar urusan masyarakat dapat berjalan tertib, hak-hak warga terlindungi, dan kehidupan bersama tidak terjerumus dalam kekacauan.
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras kepada orang yang memisahkan diri dari jamaah dan menolak ketaatan kepada pemimpin.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Artinya: "Barang siapa melepaskan tangannya dari ketaatan (kepada pemimpin), niscaya dia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujah. Dan barang siapa meninggal dunia dalam keadaan tidak memiliki baiat di lehernya, maka dia meninggal dalam keadaan seperti kematian jahiliah." (HR Muslim).
Hadis tersebut menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan tidak memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin.
Dalam prinsip politik Islam, ketaatan kepada pemimpin tetap memiliki batas. Seorang Muslim tidak boleh menaati perintah yang mengandung kemaksiatan kepada Allah SWT. Namun, kemaksiatan atau kezaliman seorang pemimpin tidak serta-merta menjadi alasan untuk melakukan pemberontakan bersenjata.
Rasulullah SAW juga memberikan batasan terkait persoalan ini, yakni tidak mencabut ketaatan kecuali apabila terlihat kekufuran yang nyata dan terdapat dasar yang jelas dari Allah SWT.
Artinya, persoalan tersebut tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan prasangka, tuduhan, atau perbedaan penafsiran.
Makar Bukan Jihad, Islam Mengutamakan Perdamaian
Sekalipun seorang pemimpin melakukan kezaliman, Islam tidak membenarkan setiap bentuk perlawanan, terlebih jika dilakukan dengan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Penyampaian kritik, nasihat, dan aspirasi melalui cara-cara damai serta jalur konstitusional merupakan jalan yang lebih baik untuk memperbaiki keadaan.
Sebab, tindakan pemberontakan yang menimbulkan pertumpahan darah justru dapat melahirkan kerusakan yang lebih luas. Masyarakat menjadi terpecah, keamanan terganggu, dan persatuan umat terancam.
Karena itu, mengatasnamakan jihad untuk melakukan makar merupakan pemahaman yang keliru. Jihad dalam Islam memiliki ketentuan dan tujuan yang tidak dapat dilepaskan dari prinsip syariat.
Perjuangan menegakkan kebenaran semestinya diarahkan untuk menjaga agama, melindungi kehidupan, menciptakan kemaslahatan, dan mencegah kerusakan.
Pada akhirnya, umat Islam perlu memahami bahwa tidak semua kritik merupakan pemberontakan dan tidak semua gerakan yang mengatasnamakan agama dapat dibenarkan.
Makar atau bughat bukanlah jalan untuk menegakkan kebenaran. Islam justru mengajarkan pentingnya nasihat, keadilan, persatuan, dan penyelesaian persoalan secara bijaksana agar kehidupan masyarakat tetap aman dan damai.
(wid)