Presiden Prabowo Subianto saat sematkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera untuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sang jenderal polisi tersebut sekarang jadi tahanan polisi. Foto/BMPI Setpres
JAKARTA - Sejumlah media asing mengulas pengerahan 20.980 tentara militer Indonesia ke Jakarta. Pengerahan ini dilakukan ketika aparat berwenang menyelidiki dugaan operasi penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto dan berujung pada penangkapan dan penahanan tiga jenderal senior kepolisian.
The Boston Globe, yang berbasis di Amerika Serikat (AS), menyoroti pengerahan pasukan militer tersebut dengan judul pemberitaan:
"Indonesia's military deploys thousands of troops to boost Jakarta's security after generals' arrest".
The Sydney Morning Herald, yang berbasis di Australia, juga mengulas masalah yang sama dengan judul pemberitaan:
"Indonesia's military deploys thousands of troops to Jakarta after generals' arrest".
Skandal tersebut semakin menjadi sorotan setelah Istana Kepresidenan menyatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah pada makar atau pengkhianatan negara.
Istana menegaskan, informasi sensitif yang dapat diakses melalui komunikasi seorang kepala negara berpotensi membahayakan negara dan kepemimpinan nasional.
Salah satu tokoh yang terseret dalam skandal ini adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Presiden Prabowo langsung memberhentikannya pada Rabu.
Listyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Polisi RI (Kapolri) sejak Januari 2021 setelah ditunjuk oleh Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi).
Dugaan penyadapan ilegal tersebut juga disebut menyasar sejumlah pejabat kabinet, politisi, jurnalis, pemimpin organisasi masyarakat sipil, hingga eksekutif perusahaan.
Puluhan Ribu Tentara Dikerahkan
Pihak berwenang belum memastikan apakah pengerahan pasukan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus penyadapan.
Tahap pertama pengerahan dimulai pada Senin dengan melibatkan 2.100 personel dari satuan-satuan militer yang sudah berada di Jakarta.
Sementara itu, pasukan dari luar Jakarta dijadwalkan mulai tiba pada Rabu. Dengan demikian, total personel yang terlibat dalam operasi tersebut mencapai 20.980 orang.
Informasi itu disampaikan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops KSAL), Laksamana Madya Yayan Sofiyan.
Pengerahan tambahan tersebut mencakup personel Korps Marinir dan satuan TNI AL, termasuk dari pusat-pusat pendidikan dan pangkalan Angkatan Laut di Pulau Jawa serta Provinsi Lampung.
Yayan mengatakan, sebanyak 13.140 personel tambahan juga disiagakan dan siap dikerahkan apabila diperlukan.
Namun, Yayan tidak menjelaskan secara terperinci tujuan pengerahan pasukan tersebut. Dia juga tidak menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kekhawatiran terkait keamanan maupun ketegangan politik di Jakarta.
Juru Bicara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayor Jenderal Muhammad Nas, mengatakan pergerakan pasukan tersebut merupakan prosedur standar untuk menjaga keamanan nasional dan keutuhan wilayah Indonesia.
"Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa terjadi," kata Nas.
Dia menambahkan, militer harus selalu siap melindungi seluruh bangsa dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Istana Soroti Ancaman terhadap Keamanan Nasional
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
"Jika kita berbicara tentang seorang kepala negara, terdapat begitu banyak informasi yang sangat sensitif dan berpotensi digunakan untuk tujuan yang membahayakan kepentingan bangsa," kata Prasetyo.
"Apa yang mereka lakukan dapat dianggap mengarah pada tindakan pengkhianatan karena membahayakan kepentingan negara, termasuk kepemimpinan nasional," lanjutnya.
Prasetyo mengatakan pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum menentukan motif para tersangka.
Siapa yang Memerintahkan Penyadapan Masih Misterius
Kepolisian Indonesia mengumumkan penahanan tiga jenderal senior sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut melalui konferensi pers yang disiarkan televisi pada Selasa malam.
Polisi menetapkan Listyo serta dua jenderal lainnya, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup penyadapan komunikasi secara ilegal, akses tanpa izin terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Ketiganya disebut telah ditahan sejak hari Minggu.
Polisi menduga penyadapan tanpa izin tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, ketika Listyo masih menjabat sebagai Kapolri. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.
Mereka juga dituduh memerintahkan penghapusan sejumlah berkas berisi komunikasi hasil penyadapan pada akhir Oktober. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan barang bukti dan menghilangkan jejak operasi penyadapan.
Bambang Rukminto, analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), mengatakan dugaan penyadapan terhadap presiden yang masih menjabat memunculkan pertanyaan jauh lebih serius dibandingkan pengawasan terhadap eksekutif perusahaan, pimpinan partai politik, maupun tokoh publik lainnya.
Menurutnya, penyadapan terhadap target yang tidak terlalu menonjol mungkin saja dilakukan untuk tujuan intimidasi atau memperoleh keuntungan politik. Namun, penjelasan serupa sulit diterapkan dalam kasus yang menyasar seorang presiden.
"Namun, jika targetnya adalah presiden, apa motifnya? Mengintimidasi presiden jelas bukan penjelasan yang masuk akal," kata Rukminto.
Dia menambahkan, penyidik tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga harus mengungkap tujuan operasi tersebut dan siapa yang pada akhirnya memperoleh keuntungan.
"Penyelidikan harus mengungkap bukan hanya para pelakunya, melainkan juga tujuan penggunaan informasi tersebut dan pihak-pihak yang mungkin berkepentingan untuk mendapatkannya."
Ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait penyadapan, perekaman, pengalihan, perubahan, serta penghalangan atau pemantauan komunikasi elektronik yang bersifat nonpublik secara ilegal.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Hingga kini, ketiga tersangka belum memberikan tanggapan secara terbuka mengenai tuduhan penyadapan tersebut.
Adrianus Meliala, kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) sekaligus mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengatakan dugaan penyadapan tersebut memunculkan pertanyaan apakah operasi itu dilakukan untuk kepentingan pihak di luar institusi kepolisian maupun negara.
"Ada kecurigaan kuat bahwa penyadapan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan negara atau kepolisian, melainkan untuk kepentingan pihak-pihak lain," kata Meliala.
Dia mengatakan, jika tuduhan tersebut terbukti, kasus ini dapat dilihat dalam konteks aktivitas politik yang melibatkan anggota kepolisian.
"Tidak ada yang menyangka Listyo Sigit Prabowo akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Meliala.
"Namun, jika tuduhan tersebut terbukti, kasus ini dapat dipahami dalam konteks manuver politik. Siapa pun yang terlibat dalam politik juga harus siap menghadapi konsekuensi politiknya."
(mas)