Media asing beramai-ramai soroti penyadapan Presiden Prabowo sebagai aksi makar. Foto/X/@prabowo
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyatakan pada Rabu bahwa mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan "makar" melalui keterlibatannya dalam dugaan penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto. Listyo Sigit Prabowo telah diberhentikan dari jabatan terakhirnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, dan ditangkap pada hari Selasa bersama dua pejabat tinggi kepolisian lainnya karena diduga memata-matai atasannya serta sejumlah tokoh penting lainnya.
Media Asing Beramai-ramai Soroti Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Aksi Makar
1. Channel News Asia: Listyo Sigit Prabowo Diduga Melakukan Makar
Channel News Asia, media ternama asal Singapura, melaporkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana makar terhadap presiden adalah hukuman mati dengan cara ditembak oleh regu eksekusi.
Selain presiden, sejumlah pejabat pemerintah, politisi, jurnalis, perwakilan LSM, dan pelaku bisnis juga menjadi target dalam dugaan penyadapan tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Asep Safrudin, menyatakan pada hari Selasa bahwa operasi pengawasan tersebut dilakukan "tanpa dasar hukum apa pun, serta tanpa melalui proses penyelidikan atau penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku".
Listyo menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) selama periode dugaan penyadapan yang menurut para penyelidik dimulai pada tahun 2025.
Skandal ini juga meningkatkan tekanan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra dari pendahulu sekaligus rival politik Prabowo, Joko Widodo.
Partai politik Joko Widodo merupakan bagian dari koalisi pemerintahan, dan popularitasnya dinilai banyak pihak telah membantu Prabowo meraih jabatan tertinggi tersebut, dengan Gibran mendampinginya.
2. TRT World: Aksi Penyadapan Membahayakan Keamanan Negara
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mungkin telah melakukan "makar" melalui perannya yang diduga terlibat dalam penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto.
Juru bicara kepresidenan, Prasetyo Hadi, mengatakan kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu bahwa dugaan penyadapan tersebut dapat membahayakan keselamatan presiden serta informasi negara yang bersifat sensitif. Ia menyebutkan bahwa motif di balik tindakan ini belum diketahui.
"Ini juga merupakan tindakan yang membahayakan keamanan kepentingan negara, termasuk mengancam keselamatan pemimpin negara," ujarnya.
Prasetyo mengatakan alasan di balik penyadapan tersebut belum diketahui.
"Ketika kita berbicara mengenai kepala negara... terdapat banyak informasi di dalamnya yang tentu saja sangat sensitif, yang dapat membahayakan... kepentingan serta kekuatan bangsa dan negara," katanya.
Prasetyo menambahkan bahwa presiden telah menyampaikan "keprihatinan yang mendalam" terkait kasus ini.
3. The Straits Times: Tindakan Penyadapan sebagai Upaya Makar
The Straits Times, media asal Singapura, menulis judul berita
Prabowo sacks chief of staff Listyo over alleged wiretapping, palace says case may border on ‘treason'. Dilaporkan media tersebut bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencopot Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam upaya penyadapan terhadap presiden—sebuah kasus yang menurut pihak istana bisa dikategorikan sebagai tindakan yang menjurus pada "makar".
Dalam hukum Indonesia, istilah "makar" mencakup upaya yang mengancam nyawa atau kebebasan presiden, serta upaya untuk menggulingkan pemerintahan, di antara tindakan lainnya.
Dalam konferensi pers terpisah di Banda Aceh pada 4 November, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan bahwa kini terdapat indikasi awal yang menunjukkan bahwa tindakan penyadapan tersebut dapat dianggap melanggar pasal-pasal mengenai makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—sebuah pernyataan yang berbeda dari komentarnya pada 3 November.
"Kasus ini terus berkembang dari hari ke hari, dan pihak penyidik akan segera memberikan rincian lebih lanjut," kata Yusril.
4. Reuters: Presiden Indonesia Pecat Kepala Stafnya atas Dugaan Penyadapan
Kantor berita
Reuters menulis judul berita
Indonesia president sacks his chief of staff for alleged wiretapping. Berita tersebut mengangkat isu tentang Presiden Indonesia Prabowo Subianto memecat kepala stafnya pada hari Rabu atas tindakan yang menurut kantor kepresidenan dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan. Pemecatan ini terjadi sehari setelah sang kepala staf ditangkap bersama dua perwira tinggi kepolisian atas dugaan penyadapan terhadap presiden, para menteri kabinet, dan pihak lainnya.
Listyo Sigit Prabowo—yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan presiden—merupakan salah satu dari tiga perwira polisi aktif yang ditahan. Mereka dituduh melakukan penyadapan ilegal terhadap telepon presiden, jurnalis, politisi, pelaku bisnis, dan pihak-pihak lain dalam kurun waktu 2025 hingga tahun ini.
Penangkapan ini terjadi di saat Prabowo menghadapi berbagai tantangan, mulai dari merosotnya tingkat kepuasan publik akibat ketidakpuasan terhadap kebijakan-kebijakannya, hingga upaya memulihkan kepercayaan investor di tengah aksi jual besar-besaran di pasar saham, pelemahan nilai tukar mata uang, serta peringatan mengenai kemungkinan penurunan peringkat pasar ekuitas oleh penyedia indeks MSCI.
Pemerintah belum dapat memastikan motif di balik penyadapan tersebut, ungkap Yusril Ihza Mahendra, menteri koordinator bidang hukum di Indonesia.
5. ABC Australia: Jenderal Polisi Indonesia Dituduh Melakukan Penyadapan Ilegal
ABC Australia menyoroti penyadapan ilegal dengan judul berita: Indonesian police generals accused of illegally tapping phone of president and journalists. Disebutkan bahwa Kepolisian Indonesia menyatakan telah menahan tiga jenderal polisi senior—termasuk seorang mantan Kepala Kepolisian—terkait penyelidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan puluhan tokoh terkemuka lainnya.
Polisi mengidentifikasi para tersangka sebagai Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso, seorang instruktur senior di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Dugaan ini diperkirakan akan mengguncang kalangan politik di Indonesia, sementara pihak kepolisian terus mendalami kasus penyadapan tersebut. Pihak kepolisian belum mengungkapkan apakah ada pihak yang menerima hasil percakapan yang diduga disadap tersebut, serta belum membeberkan motifnya; mereka menyatakan kepada wartawan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.
(ahm)