Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Foto/SindoNews
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan
Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka cukup menggemparkan publik. Pasalnya, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang ahli di bidang reserse ini cukup lama menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Selama mengabdi di Korps Bhayangkara, Listyo Sigit Prabowo terbilang memiliki karier yang sangat cemerlang. Berbagai jabatan strategis pernah diemban pria kelahiran Ambon, Maluku 5 Mei 1969. Di antaranya, dia pernah menjabat sebagai Kapolres Pati. Setelah itu, ia menduduki posisi Wakapolrestabes Semarang, dan Kapolresta Solo ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjabat menjadi Wali Kota Solo.
Dari Solo, Listyo Sigit Prabowo dipercaya menduduki jabatan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, kemudian pada Mei 2013, dirinya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Karier Listyo Sigit Prabowo melejit saat Jokowi terpilih menjadi Presiden ke-7 RI. Dia diangkat menjadi Ajudan Jokowi. Setelah masuk dalam lingkaran Istana mendampingi Jokowi, Listyo Sigit Prabowo diangkat menjadi Kapolda Banten.
Lihat video: Konferensi Pers Mabes Polri Bongkar Aksi Penyadapan Ilegal Terhadap PresidenKariernya semakin moncer, Listyo Sigit Prabowo kemudian diangkat menjadi menjabat Kadiv Propam Polri. Tak lama kemudian diangkat menjadi Kabareskrim Polri. Sejumlah kasus besar berhasil diungkap seperti, penangkapan buron penyiram air keras pada Novel Baswedan, Maria Lumowa, dan Djoko Tjandra.
Puncaknya, pada 27 Januari 2021, ia dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Kapolri. Setelah menduduki jabatan Kapolri selama 5 tahun 8 bulan, yang menjadikannya Kapolri terlama pasca Reformasi, pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit Prabowo diganti oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Listyo Sigit Prabowo kemudian dipercaya menjabat sebagai Kepala KSP menggantikan Jenderal TNI Purn. Dudung Abdurachman. Pengangkatan Sigit sebagai KSP berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 105P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala KSP, karier cemerlang Listyo Sigit Prabowo berakhir. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri karena kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, tokoh media, dan pengusaha.
(cip)