Ditanya Apakah Wapres Gibran juga Disadap, Menko Yusril: Wallahualam

img-redaksi Nur Khabibi
Rabu, 04 November 2026 - 06:11 WIB
Ditanya Apakah Wapres Gibran juga Disadap, Menko Yusril: Wallahualam
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum menerima laporan terkait nama Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka masuk dalam target penyadapan. Hal itu disampaikan Yusril saat ditanya apakah Gibran juga ikut disadap.

"Wallahualam bissawab," kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Yusril menyebutkan, sejauh ini ia hanya menerima laporan yang menjadi target penyadapan ialah Presiden Prabowo Subianto hingga jajaran menteri. Oleh sebab itu, ia belum bisa memastikan Gibran turut menjadi target penyadapan atau tidak.

"Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

‎Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. ‎Sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

‎"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

‎‎Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

‎‎Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
(zik)
See original source
link link link link
Berita Terkait
Penyadapan Presiden Berindikasi Makar, Bukan Persoalan Kriminal Biasa
Nasional
Rabu, 04 November 2026 - 13:40 WIB