Tradisi menutup tubuh dan wajah perempuan ternyata telah dikenal dalam sejumlah peradaban kuno, termasuk masyarakat Yahudi dan Nasrani. Foto ilustrasi/ist
Hijab atau jilbab kerap dipahami sebatas penutup kepala perempuan Muslim. Padahal, dalam sejarahnya, tradisi menutup kepala dan tubuh perempuan telah dikenal jauh sebelum datangnya Islam. Lantas, bagaimana sejarah hijab dari masa sebelum Islam hingga menjadi bagian dari syariat bagi muslimah?
Secara bahasa, hijab berasal dari bahasa Arab hijab (حجاب), bentuk jamaknya hujub. Kata ini memiliki makna penghalang, penutup, atau sesuatu yang mencegah pandangan. Hijab merupakan lawan kata sufur yang berarti terbuka atau tersingkap.
Tradisi menutup tubuh dan wajah perempuan ternyata telah dikenal dalam sejumlah peradaban kuno, termasuk masyarakat Yahudi dan Nasrani. Dalam tradisi keagamaan mereka, penutup kepala juga menjadi bagian dari pakaian perempuan maupun simbol keagamaan tertentu. Namun, praktik berhijab pada masa sebelum Islam tidak sepenuhnya sama dengan ketentuan hijab dalam
syariat Islam. Islam kemudian memberikan aturan tersendiri mengenai pakaian, aurat, dan kehormatan perempuan.
Sejarah Hijab Sebelum Datangnya Islam
Sejumlah catatan sejarah menunjukkan bahwa tradisi menutup wajah dan kepala perempuan telah dikenal sejak masa para nabi terdahulu.
Dalam Perjanjian Lama, Kitab Kejadian 24:64-65, terdapat kisah Ribka yang menutupi wajahnya ketika bertemu Ishak. Dikisahkan, ketika mengetahui laki-laki yang berjalan di ladang adalah Ishak, Ribka mengambil cadar dan menutupi dirinya.
Keterangan serupa juga terdapat dalam Kitab Kejadian 38:14, yang menceritakan seorang perempuan menutupi dirinya dengan cadar dan berselubung.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan penutup wajah telah dikenal dalam tradisi masyarakat kuno. Meski demikian, praktik tersebut memiliki latar belakang sosial dan budaya yang beragam.
Hijab pada Masa Jahiliah
Tradisi menutup wajah juga dikenal masyarakat Arab sebelum Islam datang. Sejumlah syair Jahiliah menggambarkan perempuan merdeka dan kalangan terhormat yang biasa mengenakan kerudung atau penutup wajah ketika berada di hadapan laki-laki.
Salah satu kisah yang sering dikutip adalah peristiwa jatuhnya kerudung istri Nu'man bin Al-Mundzir di hadapan penyair Arab, An-Nabighah Adz-Dzubyani.
Ketika kerudungnya terjatuh, perempuan tersebut segera menutupi wajahnya menggunakan tangan kiri, kemudian membungkuk untuk mengambil kerudungnya dengan tangan kanan.
Peristiwa itu kemudian digambarkan An-Nabighah dalam sebuah syair. Gambaran tersebut memperlihatkan bagaimana seorang perempuan menjaga wajahnya agar tidak terlihat oleh laki-laki ketika penutup kepalanya terlepas.
Syair-syair Arab lainnya juga menggambarkan penutup wajah sebagai bagian dari kehormatan perempuan. Di antaranya syair yang dinisbatkan kepada Zubair bin Salma dan Tufail bin Auf Al-Ghanawi.
Pada masa Jahiliah, penggunaan jilbab juga berkaitan dengan status sosial. Dalam sejumlah tradisi masyarakat Arab, perempuan merdeka dan perempuan dari kalangan terpandang memiliki kebiasaan berpakaian yang berbeda dengan perempuan budak.
Dengan demikian, praktik berhijab pada masa Jahiliah tidak sepenuhnya mencerminkan ketentuan agama, bahkan masih dipengaruhi perbedaan kedudukan sosial.
Hijab dalam Islam: Bukan Sekadar Tradisi
Ketika Islam datang, ketentuan berpakaian bagi perempuan mendapatkan landasan syariat yang jelas. Jilbab tidak lagi sekadar penanda status sosial, melainkan bagian dari tuntunan agama yang berkaitan dengan kehormatan dan ketakwaan.
Salah satu dalilnya adalah firman Allah SWT dalam QS An-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ
Artinya: "Katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..." (QS An-Nur: 31).
Ayat tersebut memerintahkan perempuan beriman untuk menjaga pandangan, memelihara kehormatan, dan menutupkan kerudung hingga bagian dada.
Perintah berjilbab juga ditegaskan dalam QS Al-Ahzab ayat 59:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab: 59).
Ayat ini menjadi salah satu landasan utama kewajiban berjilbab bagi perempuan Muslim. Berbeda dengan tradisi Jahiliah yang berkaitan dengan status sosial, Islam menjadikan ketentuan menutup aurat sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.
Peristiwa Turunnya Perintah Hijab
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Aisyah radhiyallahu 'anha, diceritakan peristiwa yang berkaitan dengan keluarnya Saudah, salah seorang istri Rasulullah SAW, untuk menunaikan hajat.
Ketika itu, Umar bin Khattab melihat Saudah dan mengenalinya. Umar kemudian menyampaikan bahwa dirinya masih dapat mengenali Saudah.
Saudah pun kembali kepada Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian tersebut. Dalam riwayat itu disebutkan bahwa wahyu kemudian turun dan Rasulullah SAW menyampaikan bahwa para perempuan telah diizinkan keluar untuk memenuhi keperluannya.
Riwayat ini menunjukkan adanya perhatian syariat terhadap perlindungan dan kebutuhan perempuan. Adapun perintah menutup aurat dan berjilbab juga dijelaskan secara tersendiri dalam QS An-Nur ayat 31 dan QS Al-Ahzab ayat 59.
Selain itu, Ibnu Sa'ad dalam kitab Ath-Thabaqat meriwayatkan keterangan Abu Malik mengenai gangguan yang dialami istri-istri Rasulullah SAW ketika keluar malam untuk menunaikan hajat. Mereka merasa tidak nyaman karena diganggu sejumlah orang.
Riwayat-riwayat tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap kehormatan perempuan menjadi salah satu perhatian penting dalam ajaran Islam.
Pakaian Muslimah Harus Menjaga Aurat
Ketentuan berpakaian dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan penutup kepala. Pakaian muslimah juga harus memenuhi ketentuan agar aurat tertutup dengan baik.
Dalam sebuah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."
Ummu Salamah kemudian bertanya mengenai bagaimana perempuan menyikapi ujung pakaiannya. Rasulullah SAW menjawab:
"Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal."
Ummu Salamah kembali bertanya apabila kaki mereka masih terlihat. Rasulullah SAW menjawab agar mereka menambahnya sehasta. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i).
Hadis tersebut menjadi salah satu dalil mengenai ketentuan panjang pakaian perempuan agar dapat menutup bagian tubuh yang wajib ditutupi.
Allah SWT juga mengingatkan manusia agar tidak mengikuti godaan setan yang berusaha menyingkap aurat.
Allah berfirman:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءٰتِهِمَاۗ اِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman." (QS Al-A'raf: 27).
8 Kriteria Hijab Muslimah yang Syar'i
Setelah memahami landasan dan sejarah hijab, seorang muslimah juga perlu mengetahui kriteria pakaian yang sesuai dengan tuntunan Islam.
Syaikh Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan Sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah menjelaskan sejumlah kriteria busana muslimah yang sesuai syariat.
Berikut delapan kriterianya:
1. Menutupi seluruh tubuh yang menjadi aurat. Pakaian muslimah harus menutup bagian tubuh yang wajib ditutupi sesuai ketentuan syariat.
2. Tidak menjadi perhiasan yang menarik perhatian. Busana tidak digunakan semata-mata untuk memperindah penampilan secara berlebihan atau memamerkan kecantikan.
3. Bahannya tebal dan tidak transparan. Kain yang digunakan tidak boleh tipis atau menerawang sehingga memperlihatkan warna kulit.
4. Longgar dan tidak ketat. Pakaian hendaknya tidak memperlihatkan lekuk tubuh secara jelas.
5. Tidak menggunakan wewangian yang menarik perhatian laki-laki nonmahram. Muslimah perlu memperhatikan penggunaan parfum ketika berada di luar rumah.
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Busana muslimah harus tetap mencerminkan ketentuan berpakaian bagi perempuan.
7. Tidak menyerupai pakaian khas kelompok agama lain. Pakaian tidak digunakan untuk meniru identitas keagamaan yang menjadi ciri khusus kelompok lain.
8. Bukan termasuk libas syuhrah. Artinya, pakaian yang dikenakan tidak bertujuan mencari popularitas atau menarik perhatian secara berlebihan.
Dengan demikian, hijab dalam Islam bukan sekadar warisan budaya atau identitas suatu bangsa. Jauh sebelum Islam, tradisi menutup kepala dan wajah memang telah dikenal dalam berbagai masyarakat. Namun, Islam memberikan landasan dan ketentuan tersendiri mengenai kewajiban menutup aurat serta menjaga kehormatan perempuan.
Karena itu, mengenakan hijab bukan hanya tentang penampilan, melainkan juga bagian dari ketaatan seorang muslimah dalam menjalankan syariat Allah SWT.
(wid)