Paris Jackson. Foto: Page Six
JAKARTA - Putri mendiang
Michael Jackson, Paris Jackson, meminta pengadilan memerintahkan pengelola harta warisan sang ayah untuk menyalurkan dana sebesar USD600 juta atau sekitar Rp10,9 triliun kepada Michael Jackson Family Trust.
Dikutip dari Page Six, permintaan tersebut diajukan Paris melalui dokumen hukum yang didaftarkan pada 29 Oktober di Pengadilan Tinggi Los Angeles. Dalam pengajuan itu, penyanyi berusia 28 tahun tersebut menuduh pengelola warisan Michael Jackson, John Branca, menahan dana yang seharusnya menjadi hak Paris dan dua saudaranya, Prince Jackson serta Bigi Jackson.
Paris menyebut meski warisan Michael Jackson telah menghasilkan miliaran dolar dan mengumpulkan ratusan juta dolar dalam bentuk uang tunai, dana yang diperuntukkan bagi kepercayaan keluarga tersebut hingga kini belum sepenuhnya diberikan.
Dalam dokumen hukum tersebut, Paris menuding John Branca memiliki kendali besar terhadap akses keuangan dirinya dan saudara-saudaranya. Ia menyebut keputusan mengenai kapan dan bagaimana dana warisan diberikan selama ini berada di bawah kendali sang pengelola.
John Branca merupakan pengacara yang pertama kali direkrut Michael Jackson pada 1985. Ia sempat meninggalkan tim Michael Jackson pada 2006 sebelum kembali bergabung pada 2009, delapan hari sebelum pelantun Thriller tersebut meninggal dunia.
Berdasarkan surat wasiat Michael Jackson, anak-anaknya seharusnya mulai menerima pendapatan dari bagian kepercayaan masing-masing ketika berusia 21 tahun. Namun, Paris mengklaim hal tersebut tidak terjadi dan jumlah pembayaran yang diterima selama ini justru ditentukan oleh Branca.
Paris juga menuduh ketika dirinya mulai mempertanyakan pengelolaan warisan tersebut pada tahun lalu, termasuk terkait pemberian yang dianggapnya tidak sesuai kontrak kepada pihak tertentu, ia justru menghadapi gugatan hukum besar, serangan publik, serta pengurangan dana yang diberikan kepada dirinya dan saudara-saudaranya.
"Hal ini tidak seharusnya terus berlanjut," demikian isi dokumen pengajuan hukum tersebut.
Dalam surat wasiatnya, Michael Jackson disebut telah mengatur pembagian dana bagi ketiga anaknya. Masing-masing anak dijadwalkan menerima sepertiga dari dana pokok dalam kepercayaan mereka ketika berusia 30 tahun.
Setelah itu, setengah dari sisa bagian akan diberikan ketika mereka berusia 35 tahun, dan seluruh sisa dana akan diserahkan saat mereka berusia 40 tahun.Prince Jackson akan berusia 30 tahun dalam beberapa bulan mendatang, sementara Paris akan berusia 29 tahun pada April dan Bigi akan berusia 25 tahun pada Februari.
Paris menilai harta warisan Michael Jackson memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mendanai kepercayaan keluarga tanpa mengganggu kewajiban lainnya.
Beberapa transaksi besar yang disebut dalam dokumen tersebut antara lain penjualan sekitar 10 persen saham EMI Music Publishing kepada Sony pada 2018 senilai USD287,5 juta atau sekitar Rp5,2 triliun, penjualan Neverland Ranch pada 2020 sebesar USD22 juta atau sekitar Rp399 juta, serta kesepakatan dengan Sony pada 2023 yang memberikan pembayaran awal USD750 juta atau sekitar Rp13,6 triliun untuk kepemilikan 50 persen aset kekayaan intelektual warisan Michael Jackson.
Menurut pengajuan Paris, transaksi tersebut menghasilkan lebih dari USD1 miliar atau sekitar Rp18,1 triliun sebelum pajak dan biaya. Selain itu, warisan Michael Jackson dilaporkan memperoleh pendapatan kotor lebih dari USD2,5 miliar atau sekitar Rp45,3 triliun hingga Desember 2024, dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai US$2 miliar hingga USD3 miliar atau sekitar Rp36,3 triliun hingga Rp54,4 triliun.
Pada Desember 2024, warisan tersebut disebut memiliki sekitar US$850 juta atau sekitar Rp15,4 triliun dalam bentuk uang tunai dan aset setara kas. Paris memperkirakan sekitar USD600 juta atau sekitar Rp10,9 triliun masih tersedia untuk disalurkan setelah memperhitungkan kemungkinan kewajiban yang ada.
Paris meminta pengadilan memerintahkan Branca untuk mentransfer dana tersebut kepada Michael Jackson Family Trust atau jumlah lain yang dianggap sesuai oleh hakim. Ia juga meminta penggantian biaya hukum yang dikeluarkan dalam proses tersebut.
Sementara itu, perwakilan Michael Jackson Estate membantah tuduhan Paris. Mereka menyatakan dana untuk yayasan amal dan kepercayaan individu anak-anak Michael Jackson belum dapat sepenuhnya diberikan karena masih terdapat sejumlah persoalan hukum, termasuk sengketa pajak dengan Internal Revenue Service (IRS).
Pihak estate menyebut IRS sebelumnya mengajukan tuntutan pajak dan denda sebesar USD700 juta atau sekitar Rp12,7 triliun, tetapi jumlah tersebut telah berhasil dikurangi melalui keputusan hukum. Mereka juga membantah klaim bahwa pengelola warisan sengaja menahan atau mengurangi pembayaran kepada anak-anak Michael Jackson.
Kasus ini dijadwalkan memasuki sidang lanjutan pada Desember mendatang.(Magang/Kirana Gina Anindita)
(wur)