Jilbab dan Kehormatan Muslimah, Begini Ketentuannya Menurut Islam

img-redaksi Widaningsih
Selasa, 03 November 2026 - 05:15 WIB
Jilbab dan Kehormatan Muslimah, Begini Ketentuannya Menurut Islam
Memakai jilbab bagi muslimah bukan sekadar persoalan penampilan atau mengikuti kebiasaan lingkungan tertentu. Lebih dari itu, jilbab merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama dan bentuk ketaatan seorang muslimah kepada Allah SWT. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Jilbab bukan sekadar pakaian penutup kepala bagi seorang muslimah. Dalam ajaran Islam, jilbab memiliki makna lebih luas sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus bagian dari upaya menjaga kehormatan dan martabat perempuan.

Pembahasan mengenai jilbab kembali menjadi perhatian publik menyusul kasus penggeledahan asrama santriwatidi Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh aparat kepolisian, pada 27 Oktober 2026 lalu. Penggeledahan yang berlangsung pada dini hari saat para santriwati tengah beristirahat itu menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah santriwati diketahui sedang tidak mengenakan jilbab atau penutup aurat.

Peristiwa tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai kedudukan jilbab bagi perempuan Muslim, khususnya dalam lingkungan pesantren. Bagi seorang muslimah, termasuk santriwati, mengenakan jilbab merupakan salah satu bentuk ekspresi keimanan dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memakai jilbab bagi muslimah menurut Islam?

Pengertian Jilbab dalam Islam

Kata jilbab berasal dari bahasa Arab yang memiliki sejumlah arti, antara lain penghalang, penutup, pelindung, sarung, kemeja, serta kerudung atau selendang.

Sementara itu, menurut istilah, Al-Qurthubi menjelaskan bahwa jilbab merupakan pakaian yang lebih besar daripada kerudung dan dapat menutupi seluruh tubuh perempuan.

Berdasarkan pengertian tersebut, jilbab dapat dipahami sebagai busana muslimah yang berfungsi menutup bagian tubuh yang diwajibkan untuk ditutupi menurut syariat Islam. Ketentuan ini bertujuan menjaga kehormatan perempuan sekaligus menciptakan kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pembahasan mengenai jilbab juga berkaitan erat dengan ketentuan batas aurat perempuan. Dalam fikih Islam, batasan aurat dapat berbeda sesuai dengan siapa seorang perempuan berhadapan.

Batas Aurat Perempuan

Disarikan dari buku Problematika Fikih Kontemporer karya Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA, yang diterbitkan Gaung Persada Press, Jakarta, 2019, terdapat beberapa ketentuan mengenai batas aurat perempuan.

Pertama, ketika berhadapan dengan Allah SWT dalam ibadah, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Kedua, ketika berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahram, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai batasan aurat. Dalam penjelasan Huzaemah Tahido Yanggo, pendapat yang dikemukakan menyebutkan seluruh tubuh perempuan sebagai aurat, kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki.

Ketiga, ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut mazhab Syafi'i, batas aurat perempuan sama dengan laki-laki, yakni antara pusar dan lutut.

Dalil Kewajiban Memakai Jilbab

Perintah mengenakan jilbab bagi perempuan Muslim terdapat dalam Al-Qur'an, salah satunya melalui Surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


Artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab: 59).

Ayat tersebut secara jelas memuat perintah Allah SWT kepada perempuan beriman untuk mengulurkan jilbab. Penggunaan bentuk kalimat perintah (amr) dalam ayat ini menjadi salah satu dasar para ulama dalam menetapkan kewajiban menutup aurat bagi perempuan Muslim.

Dalam kajian ushul fikih, bentuk perintah pada dasarnya menunjukkan hukum wajib selama tidak terdapat dalil lain yang memalingkannya. Karena itu, menjalankan perintah tersebut merupakan bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.

Memakai Jilbab sebagai Bentuk Ketaatan

Kewajiban menutup aurat juga berkaitan dengan prinsip sadd al-dzari'ah, yakni menutup jalan atau sarana yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan dosa.

Atas dasar itu, para ulama sepakat mengenai kewajiban menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan Muslim. Khusus bagi perempuan, kewajiban tersebut diwujudkan dengan mengenakan busana yang memenuhi ketentuan syariat, termasuk jilbab.

Dengan demikian, memakai jilbab bukan sekadar persoalan penampilan atau mengikuti kebiasaan lingkungan tertentu. Lebih dari itu, jilbab merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama dan bentuk ketaatan seorang muslimah kepada Allah SWT.

Karena itu, setiap muslimah hendaknya memahami ketentuan berjilbab bukan hanya sebagai kewajiban berpakaian, melainkan juga sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan diri dan menjalankan tuntunan Islam.

(wid)
See original source
link link link link
Berita Terkait
Wanita Berhijab Berakhlak Buruk, Bolehkah Jilbabnya Diolok-olok?
Kalam
Selasa, 03 November 2026 - 11:21 WIB
Jilbab dan Kehormatan Muslimah, Begini Ketentuannya Menurut Islam
Kalam
Selasa, 03 November 2026 - 05:15 WIB
Memamerkan Kecantikan, Larangan yang Sering Diremehkan Wanita
Kalam
Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:15 WIB