Islam memberikan perhatian besar terhadap pernikahan. Bahkan, Al-Quran secara tegas memerintahkan umat Islam untuk membantu orang-orang yang masih membujang agar segera menikah. Foto ilustrasi/Sindonews
Islam memberikan perhatian besar terhadap
pernikahan. Bahkan, Al-Qur'an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk membantu orang-orang yang masih
membujangagar segera menikah. Menariknya, perintah tersebut disertai janji Allah SWT bahwa kemiskinan bukan alasan untuk takut membangun rumah tangga.
Pesan tersebut terkandung dalam QS An-Nur ayat 32. Ayat ini mengajarkan bahwa pernikahan bukan sekadar jalan untuk menyalurkan fitrah manusia, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kehormatan, kesucian diri, dan keberlangsungan kehidupan umat.
Ustaz Muchlis Mukti Al-Mughni, dai lulusan Al-Azhar Mesir dari Yayasan Pustaka Afaf, menjelaskan sejumlah pesan dan hikmah yang dapat dipetik dari ayat tersebut.
Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS An-Nur: 32).
Enam Pesan Penting QS An-Nur Ayat 32
1. Pernikahan Menjadi Jalan Menjaga Kehormatan Diri
Setelah membahas perintah menjaga pandangan mata dan kemaluan serta pentingnya menjaga nasab, Allah SWT menjelaskan pernikahan sebagai salah satu jalan untuk menjaga kesucian diri dari gejolak syahwat.
Hal ini juga sejalan dengan pesan Rasulullah SAW kepada para pemuda agar segera menikah ketika telah memiliki kemampuan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu, hendaklah menikah. Sebab, menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa pernikahan memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan menghindarkan seseorang dari perbuatan yang dilarang agama.
2. Jangan Persulit Pernikahan karena Alasan Ekonomi
QS An-Nur ayat 32 juga mengandung pesan agar umat Islam mempermudah urusan pernikahan. Persoalan ekonomi hendaknya tidak selalu dijadikan penghalang bagi seseorang yang telah siap membangun rumah tangga.
Allah SWT bahkan memberikan janji bahwa orang-orang yang menikah akan diberi kecukupan melalui karunia-Nya.
Karena itu, keluarga dan masyarakat hendaknya tidak mempersulit pernikahan dengan tuntutan materi yang berlebihan. Pernikahan seharusnya dibangun atas dasar niat baik, kesiapan, dan tanggung jawab.
3. Kesalehan Menjadi Kriteria Utama Memilih Pasangan
Pesan berikutnya adalah pentingnya kesalehan laki-laki dan perempuan dalam pernikahan. Agama dan akhlak harus menjadi pertimbangan utama ketika memilih pasangan hidup.
Rasulullah SAW juga memberikan tuntunan kepada para wali agar tidak menolak laki-laki yang baik agama dan akhlaknya ketika datang melamar.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
"Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar." (HR. At-Tirmidzi).
Kesalehan menjadi fondasi penting dalam membangun rumah tangga. Dengan berpegang pada agama, suami dan istri diharapkan mampu menjalankan hak dan kewajibannya serta menghadapi persoalan keluarga dengan tuntunan syariat.
4. Jangan Jadikan Adat sebagai Penghalang Pernikahan
Tradisi dan adat istiadat hendaknya tidak menjadi penghalang bagi terlaksananya pernikahan. Selama tidak bertentangan dengan syariat, adat dapat dijalankan. Namun, jangan sampai tuntutan tradisi justru memberatkan calon pengantin.
Umat Islam dianjurkan mengutamakan tuntunan agama dalam menyelenggarakan pernikahan, bukan terjebak pada tuntutan sosial yang berlebihan.
Salah satu teladan yang dapat dipetik adalah kisah Nabi Musa AS ketika menikahi salah seorang putri Nabi Syu'aib AS. Kisah tersebut memberikan gambaran tentang kemudahan dalam proses pernikahan dan kesepakatan yang dibangun atas dasar kebaikan.
5. Utamakan Agama dalam Memilih Pasangan
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ada empat perkara yang biasanya menjadi pertimbangan seseorang dalam memilih perempuan untuk dinikahi, yakni harta, keturunan, kecantikan, dan agama.
Dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Perempuan dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah perempuan yang memiliki agama, niscaya engkau beruntung."
Pesan hadis ini menegaskan bahwa agama merupakan kriteria utama dalam memilih pasangan. Harta dan kecantikan bisa berubah, tetapi agama dan akhlak menjadi bekal penting untuk membangun rumah tangga yang diridai Allah SWT.
6. Jangan Takut Miskin, Allah Menjamin Rezeki
Bagian paling menarik dari QS An-Nur ayat 32 adalah janji Allah SWT kepada orang-orang yang menikah meskipun berada dalam kondisi kekurangan harta.
Allah berfirman:
اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ
"Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya."
Ayat ini menjadi pengingat bahwa rezeki manusia berada dalam kekuasaan Allah SWT. Kemiskinan bukan alasan untuk berputus asa atau menganggap bahwa pernikahan pasti akan mendatangkan kesulitan hidup.
Tidak sedikit pasangan yang justru mengalami peningkatan kesejahteraan setelah menikah. Namun, janji Allah tersebut bukan berarti setiap orang yang menikah otomatis menjadi kaya raya tanpa usaha.
Suami dan istri tetap harus bekerja, berikhtiar, mengatur keuangan, serta bertawakal kepada Allah SWT.
Allah Maha Luas karunia-Nya dan Maha Mengetahui keadaan setiap hamba. Karena itu, jangan sampai ketakutan terhadap kemiskinan membuat seseorang mengabaikan tuntunan agama untuk membangun rumah tangga.
QS An-Nur ayat 32 pada akhirnya mengajarkan bahwa pernikahan harus dipermudah, kesalehan menjadi landasan memilih pasangan, dan persoalan rezeki hendaknya diserahkan kepada Allah setelah manusia berikhtiar dan menjalankan tanggung jawabnya.
(wid)