Jodoh Tak Kunjung Datang, Bolehkah Membujang Seumur Hidup dalam Islam?

img-redaksi Widaningsih
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:15 WIB
Jodoh Tak Kunjung Datang, Bolehkah Membujang Seumur Hidup dalam Islam?
Memutuskan untuk hidup membujang atau tidak menikah seumur hidup menjadi pilihan sebagian orang, ada karena alasan belum menemukan jodoh yang tepat, memilih karier atau fokus untuk ibadah semata. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Memutuskan untuk hidup membujangatau tidak menikah seumur hidup menjadi pilihan sebagian orang. Ada yang beralasan belum menemukan pasangan yang tepat, ingin fokus pada karier, bahkan ada pula yang sengaja tidak menikah karena ingin menghabiskan waktunya untuk beribadah dan menuntut ilmu agama.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap keputusan hidup tanpa menikah? Apakah seorang Muslim boleh memilih membujang selamanya, padahal Islam menganjurkan umatnya untuk menikah?

Dalam Islam, pernikahanmerupakan salah satu sunah Rasulullah SAW yang memiliki banyak hikmah. Menikah bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga menjaga kehormatan diri, membangun keluarga, dan melanjutkan keturunan.

Salah satu perkara yang dilarang dalam Islam adalah tabattul, yakni sengaja meninggalkan pernikahan karena ingin memusatkan seluruh waktu untuk beribadah kepada Allah SWT.

1. Rasulullah SAW Melarang Tabattul atau Sengaja Hidup Membujang

Larangan tabattul dapat ditemukan dalam hadis yang diriwayatkan Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu. Ia menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah menolak keinginan Utsman bin Mazh'un untuk hidup membujang.

Rasulullah SAW bersabda:

رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا


"Rasulullah SAW tidak mengizinkan Utsman bin Mazh'un untuk melakukan tabattul (hidup membujang). Kalau seandainya beliau mengizinkan, tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian." (HR Al-Bukhari No. 5073 dan Muslim No. 1402).

Dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementerian Agama Kuwait, juz 8 halaman 13, dijelaskan bahwa secara bahasa tabattul berarti memutuskan atau memisahkan diri. Adapun orang yang mengasingkan diri untuk beribadah disebut al-mutabattil.

Ash-Shan'ani dalam kitab Subulus Salam, juz 6 halaman 10, menjelaskan bahwa tabattul merupakan sikap enggan menikah karena ingin menyibukkan diri dengan ibadah kepada Allah.

Pengertian serupa juga disampaikan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari, juz 9 halaman 118:

الْمُرَاد بِالتَّبَتُّلِ هُنَا الِانْقِطَاع عَنْ النِّكَاح وَمَا يَتَّبِعهُ مِنْ الْمَلَاذ إِلَى الْعِبَادَة


"Yang dimaksud tabattul adalah meninggalkan pernikahan dan segala kenikmatan yang mengikutinya karena ingin menyibukkan diri dengan ibadah."

Ibnu Hajar juga mengutip penjelasan Ath-Thabari bahwa sikap Utsman bin Mazh'un tersebut berkaitan dengan keinginannya mengharamkan pernikahan bagi dirinya, tidak menggunakan wewangian, dan meninggalkan berbagai hal menyenangkan yang sebenarnya dihalalkan Allah.

Dalam konteks tersebut, turunlah firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ


"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu." (QS Al-Maidah: 87).

Ayat ini menjadi pengingat bahwa seorang Muslim tidak boleh mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah dengan alasan ingin meningkatkan kualitas ibadah.

2. Hadis Rasulullah tentang Larangan Membenci Pernikahan

Larangan hidup membujang karena menganggap pernikahan menghalangi ibadah juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Dikisahkan, tiga orang sahabat pernah mendatangi rumah istri-istri Rasulullah SAW. Mereka bertanya tentang bagaimana Rasulullah menjalankan ibadah sehari-hari.

Setelah mendapatkan penjelasan, ketiganya merasa ibadah Rasulullah SAW seolah masih sedikit jika dibandingkan dengan keutamaan beliau yang telah diampuni dosa-dosanya.

Salah seorang dari mereka kemudian berkata akan mengerjakan salat malam sepanjang waktu. Sahabat lainnya bertekad berpuasa terus-menerus tanpa berbuka. Sementara sahabat yang ketiga memutuskan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah selamanya.

Mendengar hal tersebut, Rasulullah SAW kemudian bersabda:

أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى


"Kaliankah yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Namun, aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat malam dan juga tidur, serta aku menikahi perempuan. Barang siapa membenci sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku." (HR Al-Bukhari No. 5063 dan Muslim No. 1401).

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak mengajarkan umatnya untuk berlebihan dalam beribadah hingga mengabaikan kebutuhan dan fitrah manusia.

Menikah merupakan bagian dari sunah beliau. Karena itu, seorang Muslim tidak sepatutnya membenci atau merendahkan pernikahan dengan anggapan bahwa hidup membujang lebih baik untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari, juz 9 halaman 105, bahwa maksud hadis tersebut adalah orang yang meninggalkan jalan Rasulullah SAW dan memilih jalan lain yang bertentangan dengan ajaran beliau, maka ia tidak termasuk golongan yang mengikuti sunahnya.

Menurut Ibnu Hajar, ajaran Rasulullah SAW merupakan jalan yang lurus dan penuh kemudahan. Seseorang boleh tidak berpuasa agar kuat menjalankan ibadah lainnya, tidur agar memiliki tenaga untuk salat malam, dan menikah untuk menjaga kehormatan diri serta memperbanyak keturunan.

3. Tidak Semua Orang yang Membujang Memiliki Hukum yang Sama

Meski Islam menganjurkan pernikahan dan melarang tabattul, bukan berarti setiap orang yang belum menikah otomatis berdosa.

Dalam kitab Al-Fiqhu Al-Manhaji 'ala Madzhabil Imam Asy-Syafi'i, juz 2 halaman 14-15, dijelaskan bahwa keadaan orang yang memilih tidak menikah dapat dibedakan menjadi tiga kondisi.

Pertama, tidak menikah karena tidak memiliki keinginan atau kemampuan.

Ada orang yang secara fitrah memang tidak memiliki keinginan kuat untuk menikah. Ada pula yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau belum mampu secara finansial untuk memenuhi kewajiban pernikahan, seperti mahar dan nafkah.

Dalam kondisi tertentu seperti ini, menikah dapat menjadi makruh apabila tidak ada kebutuhan atau dorongan yang kuat untuk melakukannya.

Kedua, tidak menikah karena fokus pada ibadah dan menuntut ilmu agama.

Ada pula seseorang yang sebenarnya mampu secara finansial untuk menikah, tetapi memiliki kesibukan besar dalam ibadah, dakwah, dan menuntut ilmu agama.

Apabila pernikahan dikhawatirkan mengganggu kemaslahatan yang lebih besar dalam kondisi tersebut, tidak menikah dapat menjadi pilihan yang lebih utama.

Ketiga, mampu menikah dan tidak memiliki kesibukan khusus yang menghalangi.

Kondisi berikutnya adalah seseorang yang memiliki kemampuan finansial untuk menikah, tidak memiliki hambatan, dan tidak sedang disibukkan dengan kegiatan ibadah atau menuntut ilmu yang membutuhkan perhatian khusus.

Dalam keadaan ini, menikah lebih utama baginya.

Dengan demikian, keputusan untuk membujang tidak bisa disamaratakan. Ada sejumlah pertimbangan yang perlu dilihat, mulai dari kemampuan, kebutuhan, hingga kondisi masing-masing orang.

4. Mengapa Ibnu Taimiyah dan Imam Nawawi Tidak Menikah?

Dalam sejarah Islam, terdapat ulama besar yang diketahui tidak menikah hingga akhir hayatnya. Di antaranya adalah Ibnu Taimiyah dan Imam Nawawi.

Keduanya dikenal memiliki kesibukan luar biasa dalam bidang keilmuan, dakwah, dan pengabdian kepada umat.

Kondisi mereka dapat dikaitkan dengan kategori kedua dalam pembahasan Al-Fiqhu Al-Manhaji, yakni orang yang memiliki kesibukan dan kemaslahatan besar dalam menuntut ilmu serta menyebarkan agama.

Namun, keadaan para ulama tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk membenarkan sikap sengaja menghindari pernikahan tanpa pertimbangan yang jelas.

Apalagi jika seseorang sebenarnya mampu menikah, tidak memiliki kesibukan keilmuan yang besar, tetapi justru menghabiskan masa mudanya tanpa tujuan dan kegiatan yang bermanfaat.

Pada akhirnya, Islam mengajarkan keseimbangan dalam menjalani kehidupan. Ibadah, pekerjaan, keluarga, dan kebutuhan manusia lainnya harus ditempatkan sesuai tuntunan agama.

Pernikahan merupakan sunah Rasulullah SAW yang memiliki banyak keutamaan. Namun, keadaan setiap orang berbeda sehingga keputusan terkait pernikahan perlu mempertimbangkan kemampuan dan kemaslahatannya.

(wid)
See original source
link link link link
Berita Terkait
Peran Strategis Anak Muda, Tulang Punggung Kebangkitan Umat
Kalam
Jum'at, 30 Oktober 2026 - 11:11 WIB