Harta yang dikeluarkan di jalan Allah SWT pada hakikatnya membawa manfaat bagi orang yang bersedekah itu sendiri. Foto ilustrasi/ist
Islam menekankan pentingnya
keikhlasansekaligus kualitas harta yang diberikan dalam
sedekah. Seorang Muslim tidak sepatutnya sengaja memilih barang yang buruk untuk disedekahkan, sementara dirinya sendiri enggan menerima barang tersebut.
Prinsip ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ…
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji." (QS Al-Baqarah: 267).
Ustaz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc, dalam tausiyah di Kajian Sunnah Jakarta menjelaskan bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah SWT pada hakikatnya membawa manfaat bagi orang yang bersedekah itu sendiri.
Apa yang diberikan kepada orang lain bukan berarti membuat seseorang kehilangan kesempatan memperoleh kebaikan. Sebaliknya, sedekah menjadi bekal amal yang pahalanya diharapkan kembali kepada pemberinya.
Prinsip tersebut juga dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam pembahasan mengenai ayat infak. Menurutnya, seorang Muslim tidak boleh sengaja mengeluarkan harta yang buruk untuk zakat atau infak dari harta yang baik maupun berkualitas sedang.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ
Artinya: "Dan janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan." (QS Al-Baqarah: 267).
Ayat tersebut menjadi peringatan agar seseorang tidak sengaja mencari barang berkualitas rendah yang dirinya sendiri tidak bersedia menerimanya, kemudian menyerahkannya kepada orang miskin.
Perbuatan semacam itu dapat mencederai hak penerima, terutama apabila harta yang diberikan merupakan zakat yang memang menjadi hak mereka.
Menginfakkan Harta yang Disukai Lebih Utama
Islam tidak melarang seseorang memberikan harta yang berkualitas baik. Justru, menginfakkan sesuatu yang disukai merupakan salah satu bentuk kesungguhan dalam beribadah kepada Allah SWT.
Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS Ali Imran: 92).
Ayat ini menunjukkan bahwa salah satu jalan meraih kebajikan adalah bersedia memberikan sesuatu yang bernilai dan dicintai, bukan sekadar mengeluarkan barang yang sudah tidak diinginkan.
Meski demikian, bukan berarti setiap sedekah harus berupa barang paling mahal atau paling istimewa. Harta berkualitas sedang yang masih layak dan bermanfaat juga dapat diberikan.
Dalam urusan zakat, Rasulullah SAW pun mengingatkan agar petugas zakat tidak mengambil harta terbaik milik seseorang secara berlebihan.
Dalam hadis tentang pengutusan Muaz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW bersabda:
فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
Artinya: "Jauhilah harta mereka yang paling berharga. Takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dan Allah." (HR Al-Bukhari).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa dalam pemungutan zakat, petugas tidak boleh memberatkan pemilik harta dengan mengambil aset terbaiknya secara tidak semestinya. Karena itu, kualitas pemberian juga harus memperhatikan ketentuan syariat dan hak pihak yang terlibat.
Bagaimana Standar Harta Terbaik untuk Sedekah?
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kualitas pemberian perlu dibedakan antara sedekah wajib dan sedekah sunah.
Pertama, sedekah wajib.
Dalam zakat, standar pemberian harus mengikuti ketentuan syariat, baik menyangkut jenis, ukuran, maupun kualitas harta yang dikeluarkan.
Sebagai contoh, zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok sesuai kadar yang ditetapkan dalam syariat. Adapun zakat emas dan harta lainnya mengikuti ketentuan nisab, haul jika disyaratkan, serta kadar zakat yang berlaku.
Dengan demikian, seseorang tidak boleh mengurangi kewajiban zakatnya dengan sengaja memilih harta yang tidak memenuhi ketentuan syariat.
Kedua, sedekah sunah.
Untuk sedekah sunah, tidak ada kewajiban umum untuk selalu memberikan barang paling mahal atau paling istimewa. Seseorang dapat bersedekah sesuai kemampuan, selama barang atau harta yang diberikan halal, layak, dan bermanfaat bagi penerimanya.
Namun, memberikan sesuatu yang lebih baik tetap menjadi amalan yang utama apabila dilakukan dengan ikhlas dan tidak mengabaikan kebutuhan diri sendiri maupun keluarga.
Pada akhirnya, sedekah bukan sekadar memindahkan harta dari satu tangan ke tangan lainnya. Di dalamnya terdapat nilai keikhlasan, kepedulian, penghormatan terhadap penerima, serta ketaatan kepada Allah SWT.
Karena itu, seorang Muslim hendaknya tidak menjadikan sedekah sebagai tempat membuang barang yang tidak lagi diinginkan. Berikanlah sesuatu yang pantas dan bermanfaat, sesuai kemampuan serta ketentuan syariat. Wallahu a'lam.
(wid)