Pembakaran hutan yang menimbulkan bahaya pada ekositem bertentangan dengan prinsip pencegahan kerusakan dalam Islam, maka hukumnya haram. Foto istimewa
Larangan penebangan pohon secara liar bukan berarti Islam melarang seluruh aktivitas penebangan. Hal yang menjadi persoalan adalah tindakan yang merusak sumber daya alam, mengganggu
keseimbangan ekosistem, dan mengancam keberlangsungan kehidupan.
Prinsip ini relevan untuk menilai
pembakaran hutanyang dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan kerusakan luas. Jika penebangan liar diharamkan karena dampaknya terhadap ekosistem, pembakaran hutan yang menimbulkan bahaya serupa juga bertentangan dengan prinsip pencegahan kerusakan dalam Islam.
Penilaian terhadap tingkat kesalahan dan pertanggungjawaban pelaku perlu mempertimbangkan unsur kesengajaan, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kesimpulan mengenai pembakaran hutan ini merupakan penerapan prinsip umum fikih lingkungan.
Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari hilangnya habitat satwa, menurunnya kualitas udara, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis. Karena itu, menjaga kelestarian hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan pegiat lingkungan, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat.
Perilaku Manusia Dapat Memicu Bencana
Landasan lain mengenai pentingnya menjaga lingkungan terdapat dalam Keputusan Tarjih ke-29 tentang Fikih Kebencanaan yang disusun Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, seperti dilansir laman Muhammadiyah.
Dalam perspektif fikih kebencanaan, perilaku manusia yang merusak lingkungan dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana. Salah satu contohnya adalah pembangunan permukiman di lereng gunung dengan menebang pepohonan secara berlebihan sehingga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor.
Persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai kesalahan teknis pembangunan. Tindakan yang mengabaikan keselamatan masyarakat sekaligus merusak lingkungan juga memiliki dimensi sosial dan moral.
Prinsip ini relevan dalam menghadapi kebakaran hutan, termasuk di Kalimantan. Ketika kebakaran meluas, upaya pemadaman, pelayanan kesehatan, dan perlindungan masyarakat dari paparan asap harus menjadi prioritas.
Namun, penanganan tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Penyebab kebakaran perlu diselidiki, sedangkan dugaan pelanggaran harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penanggulangan bencana perlu mencakup dua hal, yakni mengurangi dampak kerusakan yang telah terjadi dan mencegah tindakan yang berpotensi memicu bencana pada masa mendatang.
Kaidah Fikih: Mencegah Kerusakan Lebih Diutamakan
Dalam tradisi fikih Islam, terdapat kaidah yang menekankan pentingnya mencegah kerusakan, yaitu:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: "Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan."
Kaidah ini mengajarkan bahwa suatu tindakan tidak cukup dinilai berdasarkan manfaat atau keuntungan yang dihasilkan. Dampak buruk yang menyertainya juga harus diperhitungkan, terutama jika berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi manusia dan lingkungan.
Prinsip tersebut dapat digunakan untuk menilai berbagai kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam. Keuntungan finansial tidak serta-merta membenarkan tindakan yang menyebabkan pencemaran, merusak ekosistem, atau membahayakan kehidupan masyarakat.
Jika suatu kegiatan mendatangkan keuntungan bagi sebagian pihak, tetapi pada saat yang sama menyebabkan masyarakat menghirup udara tercemar, kehilangan sumber penghidupan, atau menghadapi risiko kesehatan, seluruh dampak tersebut harus menjadi bagian dari pertimbangan.
Dalam konteks ini, Fatwa Tarjih Nomor 33 Tahun 2022 tentang Hukum Pestisida dalam Pertanian juga relevan untuk dikaji dalam kaitannya dengan pertimbangan dampak penggunaan bahan pertanian terhadap manusia dan lingkungan.
Meskipun persoalan pestisida berbeda dari kebakaran hutan, keduanya dapat dikaji melalui prinsip kehati-hatian dan pencegahan bahaya. Pemanfaatan alam semestinya mempertimbangkan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata mengejar keuntungan jangka pendek.
Hadis Nabi tentang Larangan Menimbulkan Bahaya
Prinsip pencegahan kerusakan juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah yang berbunyi:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: "Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya." (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Hadis ini menjadi salah satu landasan penting dalam fikih untuk melarang tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam kasus kebakaran hutan, dampak yang ditimbulkan tidak selalu terbatas pada lokasi awal munculnya api. Asap dapat menyebar ke wilayah lain dan mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat yang tinggal jauh dari titik kebakaran.
Kerusakan hutan juga dapat mengancam keanekaragaman hayati, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan memengaruhi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Karena itu, tindakan yang menimbulkan bahaya luas perlu dicegah dan ditangani secara serius. Melindungi lingkungan berarti turut menjaga hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.
Menjaga Lingkungan Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Pandangan Muhammadiyah melalui Fikih Air dan Fikih Kebencanaan menegaskan pentingnya menempatkan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan dan sosial.
Menjaga sumber air, mencegah penebangan liar, menghindari pembakaran hutan yang merusak ekosistem, serta memulihkan lingkungan yang rusak merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip pencegahan kerusakan dalam Islam.
Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, hingga individu. Penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan perlu berjalan beriringan dengan edukasi, pencegahan, dan pemulihan ekosistem.
Pada akhirnya, sumber daya alam bukan sekadar sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia saat ini. Kelestariannya turut menentukan kualitas hidup generasi mendatang. Karena itu, alam harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan tanpa mengorbankan keselamatan manusia dan keseimbangan lingkungan.
(wid)