Dalam syariat Islam, terdapat tiga sebab utama yang menjadikan seorang laki-laki dan perempuan memiliki hubungan mahram, yakni hubungan nasab, hubungan pernikahan, dan hubungan persusuan. Foto ilustrasi/pixabay
Dalam Islam, pengangkatan anak (
adopsi) tidak serta-merta mengubah status nasab maupun hubungan mahram. Persoalan ini penting dipahami, terutama ketika anak angkat telah beranjak dewasa. Sebab, hubungan kedekatan dalam keluarga tidak otomatis membuat orang tua angkat dan anak angkat menjadi mahram sehingga seluruh batasan pergaulan di antara mereka tidak lagi berlaku.
Dalam syariat Islam, terdapat tiga sebab utama yang menjadikan seorang laki-laki dan perempuan memiliki hubungan
mahram, yakni hubungan nasab, hubungan pernikahan, dan hubungan persusuan.
KH Dr Ahmad Sarwat, Lc, MA, menjelaskan ketentuan tersebut dalam pembahasan fikih mengenai hubungan mahram dan pengasuhan anak.
1. Hubungan Nasab
Sebab pertama yang menjadikan seseorang mahram adalah hubungan nasab atau pertalian darah. Contohnya, hubungan antara ibu dan anak laki-lakinya, saudara laki-laki dan saudara perempuan, serta seorang laki-laki dengan saudara perempuan ibunya atau bibi.
Dalam konteks anak angkat, hubungan pengasuhan tidak mengubah nasab anak tersebut. Anak angkat tetap memiliki hubungan keturunan dengan orang tua kandungnya, bukan dengan orang tua angkatnya.
Ketentuan ini berpengaruh terhadap status mahram. Seorang anak angkat tidak otomatis menjadi mahram bagi ibu atau ayah angkatnya hanya karena tinggal bersama dan dibesarkan dalam satu keluarga.
Karena itu, apabila anak angkat telah dewasa, batasan aurat dan pergaulan tetap harus diperhatikan sesuai ketentuan syariat, kecuali terdapat sebab lain yang menjadikan mereka mahram.
2. Hubungan Pernikahan
Sebab kedua adalah hubungan pernikahan atau mushaharah. Hubungan ini dapat menjadikan seseorang mahram karena adanya ikatan perkawinan dengan dirinya atau anggota keluarga tertentu.
Sebagai contoh, seorang laki-laki yang menikahi anak perempuan dari seorang wanita akan menjadi menantu laki-laki bagi wanita tersebut. Hubungan menantu laki-laki dan ibu mertua termasuk hubungan mahram permanen setelah akad nikah yang sah.
Dengan demikian, apabila seorang anak angkat laki-laki kelak menikahi anak kandung perempuan dari keluarga yang mengasuhnya, ia menjadi menantu bagi ibu kandung istrinya. Namun, status tersebut timbul karena perkawinan yang sah, bukan karena pengangkatan anak.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hubungan mahram karena pernikahan memiliki aturan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan hubungan pengasuhan.
3. Hubungan Persusuan
Sebab ketiga adalah hubungan persusuan atau radha'ah. Dalam keadaan tertentu, seorang anak yang menyusu kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya dapat memiliki hubungan mahram dengan perempuan tersebut dan orang-orang tertentu dalam keluarganya.
Ketentuan mengenai persusuan dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 23. Allah berfirman:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Artinya:
"Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepersusuan." (QS An-Nisa: 23).
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah. Beliau bersabda:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
Artinya: "Persusuan menyebabkan keharaman sebagaimana keharaman karena nasab." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa persusuan yang memenuhi ketentuan syariat dapat menimbulkan hubungan mahram sebagaimana hubungan nasab dalam hal-hal yang ditetapkan agama.
Sebagai contoh, apabila seorang perempuan menyusui anak laki-laki yang bukan anak kandungnya dengan memenuhi syarat persusuan, anak tersebut dapat menjadi anak sesusuannya. Anak itu juga dapat memiliki hubungan mahram dengan anak-anak kandung perempuan tersebut sesuai ketentuan fikih.
Karena itu, persusuan dapat menjadi salah satu cara terbentuknya hubungan mahram antara anak asuh dan keluarga yang merawatnya. Namun, ketentuannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena terdapat syarat usia dan tata cara persusuan yang menjadi pembahasan para ulama.
Syarat Persusuan yang Menimbulkan Hubungan Mahram
Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar persusuan dapat menimbulkan hubungan mahram. Dalam persoalan ini, para ulama memiliki sejumlah perbedaan pendapat, terutama mengenai jumlah susuan yang disyaratkan.
1. Persusuan Dilakukan Sebelum Anak Berusia Dua Tahun
Mayoritas ulama menetapkan bahwa persusuan yang menimbulkan hubungan mahram harus berlangsung ketika anak masih berusia di bawah dua tahun.
Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 233:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Artinya: "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS Al-Baqarah: 233).
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai batas usia persusuan. Menurut mayoritas ulama, persusuan setelah anak melewati usia dua tahun tidak menimbulkan hubungan mahram.
Dalam pembahasan fikih, terdapat pula riwayat mengenai kasus Salim, mantan budak Abu Hudzaifah, yang telah dewasa ketika terdapat persoalan tentang kebiasaannya masuk ke rumah keluarga tersebut. Riwayat ini menjadi dasar perbedaan pandangan ulama mengenai persusuan orang dewasa.
Namun, mayoritas ulama memahami kasus tersebut sebagai ketentuan khusus dan tidak menjadikannya aturan umum bagi semua orang dewasa.
Karena itu, persusuan untuk membentuk hubungan mahram sebaiknya dipahami berdasarkan ketentuan yang dipegang mayoritas ulama, yakni dilakukan ketika anak masih berada dalam masa penyusuan.
2. Jumlah Susuan Menjadi Perhatian Ulama
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan jumlah susuan. Mazhab Syafi'i dan Hanbali mensyaratkan lima kali susuan yang terpisah dan diketahui untuk menimbulkan hubungan mahram.
Landasannya antara lain hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan Imam Muslim, mengenai ketentuan lima kali susuan yang diketahui.
Sementara itu, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab lain mengenai jumlah susuan yang dapat menimbulkan hubungan mahram. Oleh sebab itu, ketentuan ini perlu dipahami berdasarkan mazhab atau panduan fikih yang diikuti.
Dalam pembahasan persusuan, yang menjadi perhatian bukan sekadar kontak singkat dengan payudara atau air susu, melainkan terpenuhinya ketentuan persusuan menurut pandangan fikih yang dijadikan pegangan.
Rasulullah juga menjelaskan bahwa persusuan yang diperhitungkan adalah persusuan yang berlangsung pada masa anak membutuhkan ASI sebagai makanan. Hadis-hadis tentang persoalan ini menjadi dasar para ulama dalam menetapkan batasan persusuan yang menimbulkan hubungan mahram.
Anak Angkat Tetap Berhak Mendapatkan Kasih Sayang
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa pengangkatan anak dan hubungan mahram merupakan dua persoalan yang berbeda. Pengasuhan anak tidak mengubah nasab, sedangkan hubungan mahram dapat terbentuk melalui sebab-sebab yang telah ditetapkan syariat.
Pasangan suami istri yang mengasuh anak angkat tetap dapat memberikan kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, mereka perlu memahami batasan aurat dan pergaulan ketika anak tersebut telah dewasa.
Apabila ingin memastikan apakah hubungan mahram dapat terbentuk melalui persusuan, orang tua perlu memperhatikan usia anak, jumlah susuan, dan ketentuan fikih yang berlaku.
Dengan memahami ketentuan tersebut, pengasuhan anak dapat dijalankan dengan penuh kasih sayang sekaligus tetap menjaga prinsip-prinsip syariat Islam. Wallahu a'lam
(wid)