Adopsi Anak dalam Islam, Ini Larangan Tegas dalam Surat Al-Ahzab

img-redaksi Widaningsih
Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:15 WIB
Adopsi Anak dalam Islam, Ini Larangan Tegas dalam Surat Al-Ahzab
Islam membolehkan seseorang memberikan perlindungan, pendidikan, nafkah, dan kasih sayang kepada anak yang membutuhkan, yang dilarang adalah mengubah nasab dan menerapkan konsekuensi hukum anak kandung kepada anak angkat hanya karena hubungan pengasuhan.
A
A
A
Mengadopsi anak merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang dilakukan banyak keluarga. Selain memberikan kasih sayang, pengangkatan anak juga menjadi jalan bagi seseorang untuk merawat, membesarkan, dan memberikan pendidikan yang layak kepada anak yang membutuhkan.

Namun, bagaimana hukum adopsi anak dalam Islam? Apakah anak angkat boleh dinasabkan kepada orang tua angkatnya dan memperoleh hak yang sama dengan anak kandung, termasuk dalam hal warisan dan mahram?

Dalam sejarah Islam, praktik pengangkatan anak atau tabanni telah dikenal sejak masa Arab pra-Islam. Bahkan, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat. Akan tetapi, tradisi yang menyamakan anak angkat dengan anak kandung dalam urusan nasab kemudian diluruskan melalui wahyu Allah SWT dalam Al-Qur'an.

Islam membedakan antara mengasuh anak dengan penuh kasih sayang dan mengubah garis keturunan anak tersebut. Keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda dalam ketentuan syariat.

Larangan Menasabkan Anak Angkat kepada Ayah Angkat

Ketentuan mengenai nasab anak angkat dijelaskan dalam Surat Al-Ahzab ayat 4–5. Allah SWT berfirman:

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ


Artinya: "Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)." (QS Al-Ahzab: 4).

Selanjutnya, Allah SWT berfirman:

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا


Artinya: "Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab: 5).

Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa anak angkat tidak boleh dianggap sebagai anak kandung dalam urusan nasab. Identitas keturunan harus tetap dipertahankan sesuai garis keturunan yang sebenarnya.

Ketentuan ini bukan larangan untuk merawat anak yang bukan keturunan sendiri. Sebaliknya, Islam membolehkan seseorang memberikan perlindungan, pendidikan, nafkah, dan kasih sayang kepada anak yang membutuhkan. Yang dilarang adalah mengubah nasab dan menerapkan konsekuensi hukum anak kandung kepada anak angkat hanya karena hubungan pengasuhan.

Kisah Zaid bin Haritsah, Anak Angkat Rasulullah

Sebelum turunnya ayat tersebut, masyarakat Arab telah mengenal tradisi mengangkat anak dengan memperlakukannya seperti anak kandung, termasuk dalam urusan nasab dan pewarisan.

Salah satu kisah yang berkaitan dengan perubahan tradisi tersebut adalah pengangkatan Zaid bin Haritsah oleh Rasulullah. Zaid sebelumnya mengalami peristiwa penculikan ketika masih kecil, kemudian dibawa ke Makkah dan menjadi bagian dari keluarga Khadijah binti Khuwailid.

Zaid kemudian tinggal bersama Rasulullah dan memilih tetap bersama beliau ketika keluarganya datang untuk menjemputnya. Rasulullah pun mengumumkan pengangkatan Zaid sebagai anaknya sehingga ia dikenal dengan nama Zaid bin Muhammad.

Namun, setelah turun ayat yang memerintahkan agar anak angkat dipanggil dengan nama ayah kandungnya, penyebutan tersebut dikembalikan kepada nasab yang sebenarnya.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Abdullah bin Umar menjelaskan bahwa Zaid dahulu dikenal sebagai Zaid bin Muhammad sampai turun ayat yang memerintahkan agar anak-anak angkat dipanggil dengan nama bapak mereka.

Riwayat ini menunjukkan bahwa Islam mengoreksi tradisi yang mencampuradukkan hubungan pengasuhan dengan hubungan keturunan. Zaid tetap memiliki kedekatan dengan Rasulullah, tetapi kedekatan tersebut tidak mengubah nasabnya sebagai putra Haritsah.

Bagaimana Hukum Adopsi Anak Menurut Islam?

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengangkatan anak, terdapat perbedaan antara pengangkatan anak yang mengubah nasab dan pengangkatan anak yang bertujuan memberikan pengasuhan.

Pengangkatan anak yang memutus atau mengubah hubungan nasab dari orang tua kandung kepada orang tua angkat tidak dibenarkan dalam Islam. Sebaliknya, mengangkat anak untuk dirawat, dipelihara, dididik, dan diberi kasih sayang merupakan perbuatan terpuji apabila dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Dengan demikian, pasangan suami istri yang belum memiliki anak maupun keluarga yang ingin membantu anak yatim atau anak terlantar boleh mengasuh anak tersebut seperti anak sendiri dalam kehidupan sehari-hari. Mereka dapat memenuhi kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan emosional anak.

Namun, pengasuhan tersebut tidak otomatis menjadikan anak angkat memiliki status hukum yang sama dengan anak kandung.

Konsekuensi Hukum Anak Angkat: Warisan dan Mahram

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan anak menurut Islam.

1. Nasab tetap kepada orang tua kandung

Anak angkat tidak boleh dinasabkan kepada ayah angkatnya seolah-olah merupakan keturunan biologisnya. Identitas dan asal-usul anak perlu dijaga. Apabila orang tua kandungnya tidak diketahui, Surat Al-Ahzab ayat 5 mengajarkan agar anak tersebut diperlakukan sebagai saudara seagama dan pihak yang memiliki hubungan perwalian atau perlindungan sosial, tanpa membuat nasab baru yang tidak benar.

2. Anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris

Anak angkat tidak otomatis memperoleh hak waris sebagaimana anak kandung karena pengangkatan anak tidak membentuk hubungan nasab. Meski demikian, orang tua angkat dapat memberikan harta melalui hibah ketika masih hidup atau wasiat sesuai ketentuan syariat. Ketentuan mengenai wasiat dan batasannya perlu diperhatikan agar tidak melanggar hak ahli waris.

3. Hubungan mahram tidak otomatis terbentuk

Pengangkatan anak juga tidak serta-merta menjadikan anak angkat sebagai mahram bagi orang tua angkat atau anggota keluarga lainnya. Ketika anak telah dewasa, ketentuan mengenai aurat, khalwat, dan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tetap berlaku.

Hubungan mahram dapat terbentuk melalui sebab lain yang diakui syariat, seperti hubungan persusuan yang memenuhi ketentuannya. Karena itu, keluarga yang mengasuh bayi perlu memahami ketentuan mengenai persusuan apabila ingin membentuk hubungan mahram melalui jalan tersebut.

4. Perwalian perlu mengikuti ketentuan syariat

Pengasuhan sehari-hari tidak otomatis mengubah kedudukan wali nasab, khususnya dalam urusan perkawinan. Orang tua angkat dapat menjalankan tanggung jawab pengasuhan, tetapi urusan perwalian harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam fikih dan peraturan perundang-undangan.

Mengasuh Anak Termasuk Amal Saleh

Islam tidak menutup pintu bagi siapa pun yang ingin memberikan kehidupan lebih baik kepada anak yang membutuhkan. Justru, merawat anak dengan penuh kasih sayang, memenuhi kebutuhan hidupnya, dan memberikan pendidikan merupakan bentuk kepedulian yang bernilai ibadah.

Hal yang perlu dijaga adalah agar niat baik tersebut tidak disertai tindakan menghilangkan identitas keturunan atau mengabaikan ketentuan agama terkait nasab, warisan, mahram, dan perwalian.

Dengan demikian, hukum mengadopsi anak dalam Islam pada dasarnya membolehkan pengasuhan, tetapi melarang pengubahan nasab anak angkat menjadi anak kandung. Orang tua angkat tetap dapat mencintai dan membesarkan anak tersebut sepenuh hati tanpa harus mengubah garis keturunannya.

(wid)
See original source
link link link link
Berita Terkait
Diejek Orang? Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini!
Kalam
Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:40 WIB
Sering Body Shaming Orang Lain? Ini Peringatan Al-Quran
Kalam
Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:20 WIB