3 Ancaman Berat bagi Pelaku Fitnah Menurut Islam, Jangan Disepelekan

img-redaksi Widaningsih
Senin, 19 Oktober 2026 - 10:21 WIB
3 Ancaman Berat bagi Pelaku Fitnah Menurut Islam, Jangan Disepelekan
Bahaya fitnah sering kali lebih luas daripada yang terlihat. Sebuah tuduhan tanpa bukti dapat membuat seseorang kehilangan kepercayaan, merusak hubungan keluarga, bahkan menimbulkan konflik berkepanjangan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Fitnah bukan sekadar ucapan bohong yang merusak nama baik seseorang. Dalam Islam, perbuatan ini termasuk tindakan tercela yang dapat menghancurkan kehormatan, memutus tali persaudaraan, memicu permusuhan, hingga mengganggu ketenteraman masyarakat.

Bahaya fitnah sering kali lebih luas daripada yang terlihat. Sebuah tuduhan tanpa bukti dapat membuat seseorang kehilangan kepercayaan, merusak hubungan keluarga, bahkan menimbulkan konflikberkepanjangan. Terlebih di era media sosial, kabar yang belum terverifikasi bisa menyebar luas hanya dalam hitungan detik.

Islam memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Al-Qur'an dan hadis mengingatkan umat Islam agar tidak mudah menuduh, mengadu domba, ataupun menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.

Allah SWT bahkan berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 191:

وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ


Artinya: "Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan." (QS. Al-Baqarah: 191)

Ayat ini berbicara dalam konteks konflik dan penganiayaan terhadap kaum beriman. Karena itu, pemahamannya perlu memperhatikan konteks ayat, bukan sekadar menyamakannya dengan setiap bentuk gosip atau berita bohong. Meski demikian, ayat tersebut menunjukkan betapa seriusnya kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh fitnah dalam konteks yang dibicarakan Al-Qur'an.

Lantas, apa saja ancaman bagi orang yang menyebarkan fitnah menurut Al-Qur'an dan hadis?

1. Mendapat Azab Pedih di Dunia dan Akhirat

Islam mengecam orang yang sengaja menyebarkan keburukan dan tuduhan keji di tengah masyarakat. Perbuatan tersebut bukan hanya menyakiti korban, melainkan juga dapat merusak kehormatan dan ketenteraman orang banyak.

Dalam kehidupan sehari-hari, pelaku fitnah berisiko kehilangan kepercayaan dari orang-orang di sekitarnya. Ketika kebiasaan menyebarkan kabar bohong sudah diketahui, perkataannya akan sulit dipercaya, sekalipun pada kesempatan lain ia menyampaikan kebenaran.

Ancaman yang lebih berat juga ditegaskan Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 19:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ


Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nur: 19)

Ayat ini memperingatkan orang-orang yang senang tersebarnya perbuatan keji di tengah kaum beriman. Pesannya relevan untuk mengingatkan umat Islam agar tidak ikut menyebarluaskan tuduhan, kabar bohong, atau aib orang lain tanpa alasan yang benar.

Karena itu, seorang muslim hendaknya menjaga kehormatan sesama dan tidak menjadikan keburukan orang lain sebagai bahan untuk mencari perhatian atau menjatuhkan martabatnya.

2. Terancam Siksa Kubur karena Mengadu Domba

Ancaman bagi pelaku fitnah juga dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad.

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda ketika melewati dua kuburan:

"Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Keduanya disiksa bukan karena perkara yang dianggap besar (sulit dihindari oleh manusia). Salah seorang di antara keduanya disiksa karena tidak menjaga diri dari air kencingnya, sedangkan yang lainnya karena berjalan ke sana kemari untuk mengadu domba."

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.

Riwayat tersebut mengingatkan bahwa mengadu domba atau namimah merupakan dosa serius. Perbuatan ini dilakukan dengan membawa perkataan seseorang kepada pihak lain untuk merusak hubungan, menimbulkan kebencian, atau memicu pertengkaran.

Dalam praktiknya, adu domba dapat terjadi melalui percakapan langsung, pesan pribadi, maupun unggahan di media sosial. Seseorang yang menyebarkan potongan percakapan tanpa konteks atau sengaja memelintir perkataan orang lain juga berpotensi memicu permusuhan.

Karena itu, umat Islam perlu berhati-hati dalam menyampaikan informasi tentang orang lain. Tidak semua hal yang didengar harus diteruskan, terlebih jika berpotensi menimbulkan perselisihan.

3. Hukuman Cambuk bagi Penuduh Zina Tanpa Empat Saksi

Islam memberikan perhatian khusus terhadap tuduhan zina karena tuduhan tersebut dapat menghancurkan kehormatan seseorang dan keluarganya.

Dalam syariat Islam, tuduhan zina yang tidak dapat dibuktikan sesuai ketentuan syariat termasuk qadzaf. Al-Qur'an menetapkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali bagi orang yang menuduh perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya berzina, tetapi tidak menghadirkan empat orang saksi.

Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur ayat 4:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ


Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An-Nur: 4)

Ayat ini menjelaskan beratnya konsekuensi tuduhan zina yang tidak disertai bukti sesuai ketentuan syariat. Ketentuan tersebut sekaligus menjadi perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang.

Adapun Surat An-Nur ayat 23 juga memberikan peringatan keras kepada orang-orang yang menuduh perempuan beriman yang menjaga kehormatannya.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ


Artinya: "Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar." (QS. An-Nur: 23)

Ketentuan pidana tersebut merupakan bagian dari hukum syariat yang memiliki aturan dan persyaratan tersendiri. Ayat ini bukan pembenaran bagi seseorang untuk melakukan penghukuman sendiri, melainkan pengingat tentang beratnya tanggung jawab ketika melontarkan tuduhan yang menyangkut kehormatan orang lain.

Cara Menghindari Fitnah: Biasakan Tabayyun dan Jaga Lisan

Di tengah derasnya arus informasi, umat Islam perlu lebih berhati-hati sebelum mempercayai maupun menyebarkan sebuah kabar. Informasi yang ramai dibicarakan belum tentu benar, sedangkan tuduhan yang telanjur tersebar dapat meninggalkan kerusakan meskipun kemudian terbukti keliru.

Salah satu pedoman penting dalam Islam adalah tabayyun, yakni memeriksa dan memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil sikap atau menyebarkannya.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hujurat ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ


Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat ini mengajarkan pentingnya memeriksa informasi agar seseorang tidak bertindak gegabah dan merugikan pihak lain.

Selain tabayyun, Rasulullah juga mengingatkan umatnya untuk menjaga perkataan. Beliau bersabda:

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Pesan tersebut tidak hanya berlaku bagi ucapan lisan, tetapi juga patut menjadi pedoman ketika menulis komentar, mengunggah status, atau membagikan informasi melalui media sosial.

Sebelum menyebarkan sebuah kabar, pastikan sumbernya dapat dipercaya, konteksnya tidak dipelintir, dan penyebarannya tidak menzalimi orang lain.

Pada akhirnya, menjaga diri dari fitnah bukan hanya soal menghindari dosa pribadi. Sikap tersebut juga merupakan upaya menjaga kehormatan sesama, merawat persaudaraan, dan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih aman serta tenteram.

(wid)
See original source
link link link link
Berita Terkait