3 Alasan 19 Negara Islam Ini Kecam Pembukaan Kedubes Kolombia di Yerusalem

img-redaksi Andika Hendra Mustaqim
Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:30 WIB
3 Alasan 19 Negara Islam Ini Kecam Pembukaan Kedubes Kolombia di Yerusalem
Sebanyak 19 negara Islam kecam pembukaan kedubes Kolombia di Yerusalem. Foto/X/@DanTheZionist
A
A
A
MEKKAH - Sembilan belas negara Arab dan Islam mengecam peresmian kedutaan besar Kolombia di Yerusalem. Mereka menyatakan bahwa langkah tersebut merusak upaya internasional untuk mencapai perdamaian yang adil dan langgeng berdasarkan solusi dua negara.

Negara-negara tersebut meliputi Mesir, Palestina, Turki, Djibouti, Lebanon, Libya, Yaman, Qatar, Yordania, Somalia, Malaysia, Indonesia, Arab Saudi, Kuwait, Aljazair, Oman, Suriah, Sudan, dan Pakistan.

3 Alasan 19 Negara Islam Ini Kecam Pembukaan Kedubes Kolombia di Yerusalem

1. Bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB

Mereka menyatakan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, serta menegaskan kembali bahwa setiap tindakan yang berupaya mengubah status hukum atau sejarah Yerusalem yang diduduki, atau mengakui kota tersebut sebagai ibu kota Israel, adalah batal demi hukum.

Dengan merujuk pada resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 476 dan 478 yang diadopsi pada tahun 1980, mereka menegaskan bahwa Yerusalem merupakan bagian dari wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967.

2. Yerusalem Timur Adalah Ibu Kota Palestina

Mereka mendesak pemerintah Kolombia untuk membatalkan keputusannya, memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, serta menghormati hak rakyat Palestina untuk memiliki negara yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Kolombia membuka kedutaan besarnya di Yerusalem pada hari Rabu, memindahkannya dari Tel Aviv, dan menjadi negara ke-10 yang melakukan langkah tersebut.

Status Yerusalem tetap menjadi salah satu isu sentral dalam konflik Palestina-Israel. Israel menganggap seluruh kota tersebut sebagai ibu kotanya, sementara pihak Palestina berupaya menjadikan Yerusalem Timur—yang diduduki Israel selama perang tahun 1967—sebagai ibu kota bagi negara Palestina merdeka di masa depan.

Mengingat status kota tersebut masih dipersengketakan, sebagian besar negara tetap menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, namun menempatkan kedutaan besar mereka di Tel Aviv atau lokasi lainnya.

3. Bertentangan dengan Sejarah Yerusalem

Sebelumnya, Arab Saudi mengkritik pembukaan kedutaan besar Kolombia untuk Israel di kota Yerusalem.

"Kementerian Luar Negeri menyampaikan kecaman dan penolakan Kerajaan Arab Saudi atas langkah pemerintah Kolombia yang membuka ‘kedutaan besar'-nya di kota Yerusalem yang diduduki," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Pernyataan tersebut menyebut langkah itu sebagai "pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan keputusan-keputusan internasional yang sah dan relevan," yang merupakan "kerugian langsung terhadap status hukum dan sejarah" kota tersebut.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa langkah semacam itu bertentangan dengan sikap tegas komunitas internasional mengenai status hukum dan sejarah Yerusalem.

"Kerajaan menegaskan kembali seruannya kepada komunitas internasional, termasuk Dewan Keamanan dan semua pihak terkait, untuk menjalankan kewajiban hukum mereka dan tanggung jawab etis, serta segera bertindak untuk menghentikan kebijakan ilegal Israel yang bertujuan memaksakan realitas baru melalui kekerasan dan merusak peluang untuk mewujudkan perdamaian yang adil dan langgeng."

Israel merebut bagian timur kota tersebut dari Yordania selama Perang Enam Hari pada tahun 1967 dan telah mendudukinya sejak saat itu.

Pada hari yang sama, Kolombia secara resmi membuka kedutaan besarnya untuk Israel di Yerusalem, menjadikannya salah satu dari sedikit negara di dunia yang mengakui kota suci yang dipersengketakan itu sebagai ibu kota negara di Timur Tengah tersebut.
(ahm)
See original source
link link link link
Berita Terkait
3 Alasan 19 Negara Islam Ini Kecam Pembukaan Kedubes Kolombia di Yerusalem
International
Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:30 WIB