Mahasiswi Malaysia Marah Najib Korupsi tapi Malah Disumbang: 'Ini Hal Terbodoh!'

img-redaksi Muhaimin
Jum'at, 16 Oktober 2026 - 13:53 WIB
Mahasiswi Malaysia Marah Najib Korupsi tapi Malah Disumbang: Ini Hal Terbodoh!
Mantan PM Malaysia Najib Razak akan menjalani sisa hukuman melalui tahanan rumah setelah mendapat pengamunan dari Kerajaan Malaysia. Foto/The Star
A
A
A
KUALA LUMPUR - Seorang mahasiswi di Malaysia viral setelah meluapkan kemarahannya atas donasi publik untuk membantu mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak membayar denda RM50 juta (Rp220,7 miliar) sebagai salah satu syarat untuk pengampunannya. Dia menganggap praktik donasi tersebut seperti menormalisasi korupsi.

Mengutip laporan dari Malaysiakini, Jumat (16/10/2026), Ummi Umairah Bakhit, mahasiswa Universiti Malaya (UM), berbicara lantang dalam acara "iFUTURE 2026" yang membahas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjerat Najib.

Di hadapan para panelis; Onn Hafiz Ghazi, Amirudin Shari, dan Khairy Jamaluddin Abu Bakar, mahasiswi tersebut juga mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap orang-orang yang menyumbangkan uang kepada Najib untuk membantunya membayar denda.

"Terjadi skandal Tabung Haji yang melibatkan beberapa tokoh politik. Hal terbodoh yang pernah saya lihat sepanjang hidup saya adalah orang-orang menyumbang kepada mantan Perdana Menteri Najib, padahal dia jelas-jelas menghadapi kasus korupsi serius, yaitu 1MDB, dan memiliki kaitan yang jelas dengan korupsi," kesal Ummi.

Dia kemudian mempertanyakan bagaimana calon pemimpin masa depan Malaysia diharapkan berani menentang korupsi jika "hal-hal yang salah" justru dinormalisasi.

"Bagaimana Anda akan menasihati para pemimpin masa depan untuk berani berbicara menentang korupsi dan feodalisme, berpikir kritis, dan menyajikan fakta serta data statistik?" katanya.

Khairy memahami kemarahan yang disampaikan mahasiswi tersebut. Dia menegaskan bahwa korupsi dan salah urus tidak boleh dibela, sekalipun melibatkan pemimpin politik dari kelompok mereka sendiri.

"Kita tidak seharusnya takut berbicara tentang korupsi, sekalipun hal itu melibatkan pemimpin kita sendiri. Jika salah, ya tetap salah. Apa yang tidak bisa dibela, jangan dibela. Jangan menegakkan benang yang basah," katanya.

"Saya mengatakan ini sebagai seseorang yang merupakan anggota UMNO [United Malays National Organisation] dan pernah bertugas di pemerintahan. Jika ada kasus yang harus dipertanggungjawabkan, kita harus mempertanggungjawabkannya," paparnya.

"Salah urus tetaplah salah urus, dan kita tidak boleh sekalipun berkompromi dalam hal integritas. Jadi, terima kasih atas pertanyaan tersebut. Itulah sikap saya mengenai persoalan ini."

Sementara itu, Amirudin Shari mengakui bahwa korupsi telah lama menjadi persoalan di Malaysia. Namun, dia mengaku senang melihat isu tersebut masih menjadi perhatian besar masyarakat, terutama generasi muda.

Menurutnya, hal itu merupakan pertanda positif. "Saya cukup senang dengan pertanyaan ini karena menunjukkan perkembangan yang sehat. Selama beberapa dekade, sejak 1990-an, korupsi telah menjadi persoalan besar yang dapat memicu pergantian pemerintahan atau memengaruhi pengambilan keputusan," katanya.

"Korupsi sudah lama menjadi masalah, tetapi persoalan ini tidak memengaruhi hasil pemilu, kecuali pada 2018. Sekarang, korupsi tetap menjadi perhatian besar masyarakat Malaysia, khususnya kaum muda. Saya yakin ini merupakan pertanda baik," sambung dia.

Panelis lainnya, Onn Hafiz, berpendapat bahwa korupsi adalah "kanker" yang menghambat kemajuan negara.

"Saya juga ingin menegaskan bahwa di Johor, kami menentang setiap pemimpin, individu, atau entitas bisnis yang terlibat dalam korupsi," katanya.

"Menurut saya, korupsi adalah kanker yang memberikan dampak negatif serius terhadap kemajuan. Karena itu, sikap saya jelas: tidak seorang pun di antara kita boleh menoleransi korupsi."

Sekadar diketahui, Najib mendapatkan pengampunan bersyarat dari Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim pada September 2026. Pengampunan ini mengubah mekanisme hukuman penjara fisiknya menjadi tahanan rumah.

Salah satu syarat pengampunan itu adalah Najib harus membayar denda sebesar RM50 juta, yang memicu para pembela Najib membuka donasi untuk membantunya.
(mas)
See original source
link link link link
Berita Terkait
Kapal Induk China Bermanuver di Dekat Okinawa, Jepang Kerahkan Jet Tempur
International
Jum'at, 16 Oktober 2026 - 11:31 WIB
Korea Utara Curiga AS Bantu Militer Jepang Bangun Senjata Nuklir
International
Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:21 WIB
Umat Islam di Kashmir Tolak Usulan Khotbah Jumat Seragam di Seluruh Masjid
International
Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:47 WIB