Hukum Pamer di Medsos, Benarkah Bisa Menghapus Pahala?

img-redaksi Widaningsih
Jum'at, 16 Oktober 2026 - 09:08 WIB
Hukum Pamer di Medsos, Benarkah Bisa Menghapus Pahala?
Di era digital dan medsos, menjaga niat menjadi tantangan tersendiri. Seseorang dapat dengan mudah membagikan pencapaian materi kepada ribuan orang hanya melalui satu unggahan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Media sosial (Medsos) kini menjadi ruang bagi masyarakat untuk membagikan berbagai sisi kehidupan, mulai dari aktivitas sehari-hari, pekerjaan, keluarga, hingga pencapaian materi. Tak sedikit pula yang mengunggah rumah mewah, kendaraan mahal, barang bermerek, hingga gaya hidup glamor.

Mengunggah kekayaan, keberhasilan dan lainnya di media sosial memang tidak serta-merta dilarang dalam Islam. Namun, ketika dilakukan untuk menyombongkan diri, merendahkan orang lain, atau mencari pujian, perilaku tersebut dapat menyeret seseorang pada sifat tercela, yakni takabur dan membanggakan diri.

Lantas, bagaimana Islam memandang perilaku pamerkhususnya kekayaan atau harta di media sosial? Apa saja dampaknya bagi seorang muslim?

Islam mengajarkan bahwa harta merupakan titipan Allah SWT yang harus disyukuri dan dimanfaatkan untuk kebaikan. Kekayaan bukan alasan untuk merasa lebih tinggi daripada orang lain. Sebaliknya, semakin banyak nikmat yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab seseorang dalam menggunakannya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah Luqman ayat 18:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍ


Artinya: "Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri." (QS Luqman: 18)

Ayat ini mengingatkan bahwa kesombongan dan sikap membanggakan diri merupakan akhlak yang tidak disukai Allah SWT. Pesan tersebut juga relevan dengan kebiasaan memamerkan kekayaan apabila tujuannya untuk menunjukkan keunggulan diri atau meremehkan orang lain.

Memakai Barang Mahal Tidak Otomatis Sombong

Dikutip dari laman MUI, Islam tidak melarang seseorang menikmati rezeki dan mengenakan pakaian yang bagus selama diperoleh dengan cara halal serta tidak disertai kesombongan. Hal ini ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud RA.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ


Artinya: "Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar zarah."

Kemudian, seorang laki-laki bertanya tentang seseorang yang senang mengenakan pakaian dan sandal yang bagus. Rasulullah SAW menjawab:

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ


Artinya: "Sesungguhnya Allah itu Mahaindah dan menyukai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia." (HR Muslim)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa memakai pakaian bagus atau memiliki barang mahal bukanlah kesombongan dengan sendirinya. Persoalannya terletak pada sikap hati dan perilaku seseorang.

Dengan demikian, seseorang yang memiliki rumah mewah, kendaraan mahal, atau barang bermerek tidak otomatis berdosa hanya karena memilikinya atau membagikannya. Namun, jika unggahan tersebut disertai niat menyombongkan diri, mencari sanjungan, atau merendahkan orang lain, ia perlu mewaspadai penyakit hati yang muncul.

Pamer Harta dan Bahaya Riya

Selain kesombongan, perilaku memamerkan kekayaan juga perlu diwaspadai apabila dilakukan demi memperoleh pujian dan pengakuan. Dalam konteks ibadah, keinginan untuk memperlihatkan amal demi mendapatkan pujian dikenal sebagai riya.

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Iqna' menjelaskan persoalan niat dalam beramal. Dalam pembahasannya, ia membedakan tujuan duniawi yang tidak berkaitan dengan riya dan tindakan riya yang dapat merusak pahala.

Penjelasan tersebut merujuk pada hadis qudsi, ketika Allah SWT berfirman:

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ


Artinya: "Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barang siapa melakukan suatu amal dengan mempersekutukan selain-Ku di dalamnya, Aku akan meninggalkannya bersama sekutunya itu." (HR Muslim)

Hadis tersebut memberikan peringatan keras tentang amal yang tidak dimurnikan untuk Allah SWT. Dalam konteks ibadah, riya dapat menggugurkan pahala amal yang tercampuri niat tersebut.

Meski demikian, pamer harta tidak otomatis sama dengan riya dalam ibadah. Keduanya perlu dibedakan sesuai konteksnya. Pamer kekayaan yang disertai kesombongan merupakan persoalan akhlak, sedangkan riya berkaitan dengan niat beramal demi mendapatkan perhatian manusia.

Karena itu, seorang muslim perlu memeriksa niatnya ketika membagikan kekayaan atau pencapaian di media sosial. Apakah unggahan tersebut merupakan bentuk rasa syukur, informasi yang bermanfaat, atau justru sarana mencari pengakuan dan merasa lebih unggul daripada orang lain?

Membanggakan Diri Termasuk Perkara yang Membinasakan

Peringatan mengenai bahaya membanggakan diri juga dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Nashaihul 'Ibad. Dalam kitab tersebut disebutkan hadis tentang beberapa perkara yang menyelamatkan manusia, perkara yang membinasakan, perkara yang mengangkat derajat, dan perkara yang menghapus dosa.

Di antara perkara yang membinasakan adalah sifat kikir yang berlebihan, mengikuti hawa nafsu, dan membanggakan diri sendiri.

Hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA tersebut menyebutkan:

وَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ فَشُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ


Artinya: "Adapun perkara-perkara yang membinasakan adalah sifat kikir yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri."

Pesan hadis ini menjadi pengingat bahwa kekayaan tidak seharusnya membuat seseorang terjebak dalam kebanggaan berlebihan terhadap dirinya sendiri. Harta yang dimiliki semestinya mendorong seseorang untuk bersyukur, bersedekah, membantu sesama, dan semakin menyadari tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT.

Bagaimana Menyikapi Kekayaan di Media Sosial?

Di era digital, menjaga niat menjadi tantangan tersendiri. Seseorang dapat dengan mudah membagikan pencapaian materi kepada ribuan orang hanya melalui satu unggahan.

Agar tidak terjerumus dalam kesombongan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, meluruskan niat sebelum mengunggah sesuatu. Jangan sampai keinginan mendapatkan tanda suka, komentar positif, dan pujian membuat seseorang lupa bahwa seluruh rezeki berasal dari Allah SWT.

Kedua, menghindari sikap merendahkan orang lain. Kekayaan tidak menjadikan seseorang lebih mulia secara mutlak. Kemuliaan manusia tidak semata-mata diukur dari harta, melainkan juga dari ketakwaan dan akhlaknya.

Ketiga, memperbanyak rasa syukur dan kepedulian sosial. Daripada menjadikan harta sebagai alat untuk membangun citra diri, seseorang dapat memanfaatkannya untuk membantu keluarga, menyantuni orang yang membutuhkan, serta mendukung kegiatan sosial.

Keempat, tidak berlebihan dalam menampilkan kemewahan. Menjaga kesederhanaan dapat membantu seseorang menghindari perilaku yang berpotensi memunculkan kesombongan, kecemburuan, atau dorongan untuk berlomba-lomba dalam kemewahan.

Pada akhirnya, Islam tidak melarang umatnya menjadi kaya atau menikmati rezeki yang halal. Yang dilarang adalah kesombongan, sikap meremehkan orang lain, dan penggunaan nikmat Allah untuk membanggakan diri secara berlebihan.

Media sosial hendaknya menjadi sarana untuk menyebarkan manfaat, bukan tempat mengukur kemuliaan manusia berdasarkan harta yang dimiliki. Sebab, kekayaan sejati bukan hanya tentang banyaknya harta, melainkan juga bagaimana seseorang mensyukurinya dan menggunakannya untuk kebaikan. Wallahu a'lam.

(wid)
See original source
link link link link
Berita Terkait
Jejak Digital di Medsos, Setiap Unggahan ada Catatan Amalnya!
Kalam
Jum'at, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB
Hukum Pamer di Medsos, Benarkah Bisa Menghapus Pahala?
Kalam
Jum'at, 16 Oktober 2026 - 09:08 WIB
Fenomena Medsos : Ajang Pamer Amal, Bolehkah?
Kalam
Jum'at, 16 Oktober 2026 - 05:15 WIB
Ternyata Ada Prasangka yang Dibolehkan dalam Islam, Apa Itu?
Kalam
Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:25 WIB