Pihak berwenang Arab Saudi mengeksekusi mati dua warga negara Bangladesh atas tuduhan melakukan tindakan asusila di sebuah masjid di Makkah. Foto/SPA
MAKKAH - Pihak berwenang Arab Saudi telah
mengeksekusi mati dua warga negara Bangladesh yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan yang disebut otoritas setempat sebagai "perbuatan asusila" di dalam sebuah masjid di Makkah.
Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, dalam sebuah pernyataan pada Rabu yang dipublikasikan
Saudi Press Agency (
SPA) pada Kamis, mengatakan eksekusi dilaksanakan di wilayah Makkah. Tidak disebutkan nama masjid di Makkah yang menjadi lokasi tindakan asusila.
Konsulat Bangladesh di Jeddah mengatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut, menurut laporan media Bangladesh,
The Daily Star, Jumat (16/10/2026).
Tidak adanya pemberitahuan sebelum eksekusi mendorong perwakilan diplomatik Bangladesh di Jeddah untuk secara resmi mengangkat persoalan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
"Konsulat tidak diberi tahu sebelumnya oleh kementerian," kata seorang pejabat perwakilan Bangladesh kepada
The Daily Star melalui pesan WhatsApp.
"Sehubungan dengan hal ini, kami telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk meminta pengakuan resmi atas persoalan tersebut," imbuh pejabat itu.
Siapa Dua Warga Bangladesh yang Dieksekusi?
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengidentifikasi kedua pria yang dieksekusi tersebut sebagai Nazerul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar.
Menurut kementerian tersebut, aparat keamanan Arab Saudi menangkap kedua pria tersebut sebelum melakukan penyelidikan yang berujung pada pengajuan dakwaan terhadap mereka. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.
Pengadilan menyatakan dakwaan terhadap keduanya terbukti dan menjatuhkan hukuman mati.
Hukuman mati terhadap kedua pria tersebut dijatuhkan berdasarkan ta'zir, yaitu bentuk hukuman diskresioner dalam hukum Islam yang penetapannya diserahkan kepada otoritas yang berwenang.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut beratnya pelanggaran serta tindakan yang dianggap mencederai kesucian waktu dan tempat sebagai alasan yang mendasari hukuman tersebut.
Putusan pengadilan kemudian dikuatkan oleh otoritas terkait sehingga berkekuatan final. Setelah itu, sebuah perintah kerajaan diterbitkan untuk melaksanakan eksekusi.
Namun, otoritas Arab Saudi tidak mengungkap secara terperinci tindakan yang dilakukan kedua pria tersebut di dalam masjid.
Pernyataan itu juga tidak menyebutkan nama masjid maupun waktu penangkapan keduanya. Akibatnya, sejumlah detail penting mengenai kasus tersebut masih belum jelas.
(mas)