Penggugat PHPU Ijazah Gibran Bawa Bukti Tambahan ke MA, Minta Putusannya Sejalan dengan MK

img-redaksi Danandaya Aria Putra
Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:42 WIB
Penggugat PHPU Ijazah Gibran Bawa Bukti Tambahan ke MA, Minta Putusannya Sejalan dengan MK
Subhan Palal, salah satu pemohon PHPU Pilpres 2024. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Subhan Palal, salah satu pemohon PHPU Pilpres 2024 menyerahkan beberapa bukti tambahan kepada Mahkamah Agung (MA), pada Kamis (15/10/2026). Hal ini sebagaimana tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Di Gedung Mahkamah Agung ini kami menyampaikan ad informandum, berupa apa, bukti tambahan terhadap surat keterangan (suket) yang digunakan Gibran sebagai syarat pemenuhan pendidikannya," kata Subhan kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Bukti tambahan ini agar menjadi pertimbangan MA dalam memutus permohonan kasasinya agar tak jauh berbeda dengan putusan MK. Sebab bila putusannya tidak sejalan, maka akan menimbulkan potensi persoalan kepastian hukum.

"Saya sudah melakukan, Pengadilan TUN dan Pengadilan Tinggi, sekarang dikasasi. Nah, kenapa MA saya kirimi sebuah informandum ini? Untuk menambah bukti agar Mahkamah Agung putusannya tidak berbeda dengan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

"Artinya apa? Memang betul putusan MK sudah menyatakan tidak ada ijazah yang disetarakan. Nah, suket yang saya gugat juga menyatakan ketiadaan ijazah itu, maka Mahkamah Agung sangat kami mohon agar tidak beda putusannya dengan MK," sambungnya.

Adapun dalam petitum gugatannya yang disampaikan, dia meminta MA mengabulkan permohonannya, kedua, agar dinyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tidak sah. Kemudian yang terakhir, surat keterangan tersebut diminta untuk ditarik dari pihak yang memegangnya.

"Itu kalau itu dikabulkan sama MA, insyaallah tamat sudah riwayat wakil presiden. Tidak ada polemik lagi bahwa semuanya sudah terbukti bahwa suket tidak setara dengan ijazah SMA," pungkasnya.
(rca)
See original source
link link link link
Berita Terkait
Komnas HAM Kantongi Temuan Awal Hasil Investigasi Karhutla Kalimantan
Nasional
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:52 WIB
KPK Sita 4 Mobil di Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB
Nasional
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:19 WIB