Umat Islam di Kashmir Tolak Usulan Khotbah Jumat Seragam di Seluruh Masjid

img-redaksi Syarifudin
Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:47 WIB
Umat Islam di Kashmir Tolak Usulan Khotbah Jumat Seragam di Seluruh Masjid
Tentara India berjaga di Kashmir. Foto/the daily star
A
A
A
KASHMIR - Satu usulan dari Dewan Wakaf (Waqf Board) di wilayah Kashmir yang dikelola India untuk menerapkan khotbah Jumat seragam di masjid-masjid seluruh wilayah tersebut menuai penolakan dari para politisi dan tokoh agama. Mereka menuduh pemerintah berupaya menegakkan kendali atas ruang-ruang keagamaan umat Muslim.

Dewan Wakaf Jammu dan Kashmir dipimpin Darakshan Andrabi, seorang tokoh lokal yang berafiliasi dengan Partai Bharatiya Janata (BJP)—partai yang mengusung ideologi mayoritas Hindu dan dipimpin oleh Perdana Menteri India, Narendra Modi.

Pemerintahan Modi pada tahun 2019 mencabut status semi-otonom yang sebelumnya dimiliki wilayah tersebut.

Jammu dan Kashmir kemudian dipecah menjadi dua wilayah yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, alih-alih berstatus sebagai negara bagian penuh seperti sebelumnya.

Dewan tersebut, yang bertugas mengawasi aset wakaf umat Muslim sesuai dengan hukum Islam, mengumumkan langkah kontroversial ini pada akhir pekan lalu.

Hal ini memicu perdebatan politik, dengan para ulama Muslim terkemuka di wilayah tersebut mengecam usulan itu sebagai "campur tangan yang tidak bertanggung jawab dalam urusan keagamaan umat Muslim Kashmir."

Saat membela penerapan khotbah seragam tersebut, Andrabi mengatakan kepada satu surat kabar terkemuka di India bahwa satu komite yang dibentuk di bawah naungan dewan tersebut "akan bertanggung jawab penuh untuk menentukan materi khotbah seragam... [Langkah ini] diperlukan untuk menangani berbagai masalah di wilayah tersebut, terutama penyakit sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba."

Andrabi menyampaikan kepada media bahwa para ulama akan menyetujui khotbah Jumat tersebut, tanpa melibatkan pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusannya.

Mengabaikan Kekhawatiran Kami

Pada hari Minggu, Dewan Wakaf memanggil sekitar 1.500 ulama dan penceramah terkemuka dari wilayah Kashmir. Beberapa tokoh hadir langsung di lokasi, sementara yang lain dari daerah terpencil mengikuti pertemuan tersebut secara virtual.

Seorang ulama dari distrik pegunungan Rajouri—yang berjarak sekitar 180 km (110 mil) dari Srinagar, kota terbesar di wilayah tersebut—mengatakan kepada Al Jazeera bahwa ia mengikuti pertemuan itu secara daring.

Ia mengungkapkan Andrabi telah memberikan instruksi yang menyatakan hanya khotbah yang telah disetujui sebelumnya—yang disusun oleh komite beranggotakan para ulama senior—yang boleh disampaikan secara seragam di mimbar-mimbar masjid setiap hari Jumat.

Ia menambahkan, mereka tidak diberi tahu secara rinci siapa saja yang akan menjadi anggota komite tersebut. "Saat kami menyatakan keberatan—dengan mengatakan kami tidak akan mematuhi arahan tersebut jika khotbah yang diminta ternyata melanggar ajaran Islam—dia mengabaikan kekhawatiran kami dan tidak memberi kesempatan bagi kami untuk berbicara," ujar seorang cendekiawan yang meminta namanya dirahasiakan karena khawatir akan pembalasan dari pihak berwenang.

"Dia [Andrabi] mengatakan keputusan mereka sudah final, mengingat proses penyusunannya telah berlangsung selama empat tahun."

Kashmir, wilayah sengketa yang diklaim India dan Pakistan, telah menjadi pusat pergolakan politik selama empat dekade.

Tuntutan damai selama bertahun-tahun untuk mengadakan referendum—guna menentukan negara mana yang akan dipilih oleh rakyat Kashmir—berubah menjadi pemberontakan bersenjata melawan kekuasaan India pada tahun 1989, sebagai respons atas dugaan kecurangan dalam pemilihan umum.

Pada tahun 2019, India mencabut status semi-otonom Kashmir dan menerapkan pemerintahan federal secara langsung.

Pemilihan umum baru terlaksana pada tahun 2024, yang menghasilkan terpilihnya kembali pemerintahan lokal, meskipun dengan mandat yang terbatas. Otoritas de facto tetap berada di tangan administrator yang ditunjuk oleh New Delhi.

Ketentuan khusus yang berlaku di bawah status sebelumnya telah melindungi hak-hak terkait kepemilikan tanah dan tempat tinggal, sekaligus memberikan wewenang kepada rakyat Kashmir untuk menyusun hukum mereka sendiri.

Salah satu konsekuensi dari keputusan tahun 2019 tersebut adalah digantinya aturan hukum lokal yang selama ini mengatur pengelolaan wakaf—aset amal yang diserahkan umat Muslim demi kesejahteraan masyarakat luas—dengan ketentuan hukum yang berlaku di seluruh wilayah India.

(sya)
See original source
link link link link
Berita Terkait
Korea Utara Curiga AS Bantu Militer Jepang Bangun Senjata Nuklir
International
Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:21 WIB
Umat Islam di Kashmir Tolak Usulan Khotbah Jumat Seragam di Seluruh Masjid
International
Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:47 WIB
Tragedi di Pakistan, Atap Sekolah Ambruk Tewaskan 27 Siswa dan 1 Guru
International
Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:32 WIB
Anggota DPR Malaysia: ASEAN Harus Tekan Indonesia soal Kabut Asap!
International
Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:21 WIB