Dalam Islam, tidak semua prasangka dilarang, sebab ada prasangka yang diwajibkan, diharamkan, dan diperbolehkan sesuai dengan objek serta dasar yang melatarbelakanginya. Foto ilustrasi/ist
Prasangka atau dzan dalam Islam memiliki beragam makna dan hukum. Tidak semua prasangka dilarang, sebab ada prasangka yang diwajibkan, diharamkan, dan diperbolehkan sesuai dengan objek serta dasar yang melatarbelakanginya.
Selama ini, prasangka kerap dipahami sebagai sikap negatif terhadap orang lain. Padahal, Islam juga mengajarkan umatnya untuk
berbaik sangkakepada Allah SWT dan tidak terburu-buru menilai seseorang tanpa bukti yang jelas.
Ustaz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina KonsultasiSyariah, menjelaskan bahwa pembahasan tentang prasangka perlu dipahami secara terperinci. Sebab, kata dzan yang disebutkan dalam Al-Qur'an tidak selalu bermakna dugaan negatif.
Dalam kajian bahasa, dzan dapat berarti dugaan yang cenderung kepada salah satu kemungkinan. Sementara itu, syak merupakan keraguan ketika seseorang belum dapat menentukan mana yang lebih kuat di antara dua kemungkinan.
Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa penggunaan kata dzan dalam Al-Qur'an mencakup sejumlah makna. Di antaranya keraguan, keyakinan, tuduhan, perkiraan, dan prasangka yang tidak berdasar.
Lima Makna Prasangka dalam Al-Qur'an
Mengutip penjelasan dalam kitab Nuzhatul A'yun, halaman 425, terdapat lima makna kata dzan yang perlu dipahami.
1. Bermakna Keraguan (Syak)
Kata dzan dapat digunakan untuk menggambarkan dugaan yang tidak didasarkan pada pengetahuan yang benar.
Allah SWT berfirman:
وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ وَمَا لَهُمْ بِذَٰلِكَ مِنْ عِلْمٍ إِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ
Artinya: "Dan mereka berkata, 'Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup, dan tidak ada yang membinasakan kita selain masa.' Padahal mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu, mereka hanyalah menduga-duga saja." (QS Al-Jatsiyah: 24).
Ayat ini menggambarkan perkataan orang-orang yang mengingkari kehidupan setelah kematian tanpa landasan ilmu. Dugaan mereka tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kebenaran.
2. Bermakna Keyakinan (Yaqin)
Dalam konteks tertentu, kata dzan juga dapat menunjukkan keyakinan yang kuat, bukan sekadar keraguan.
Allah SWT berfirman:
قَالَ الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو اللَّهِ
Artinya: "Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah..." (QS Al-Baqarah: 249).
Dalam ayat tersebut, kata yazhunnuna dipahami sebagai meyakini atau memiliki keyakinan kuat bahwa manusia akan kembali kepada Allah SWT.
3. Bermakna Tuduhan (Tuhmah)
Kata dzan juga dapat berkaitan dengan tuduhan terhadap seseorang. Makna ini dapat dipahami dari firman Allah SWT:
وَمَا هُوَ عَلَى الْغَيْبِ بِضَنِينٍ
Artinya: "Dan dia (Muhammad) bukanlah orang yang kikir terhadap perkara yang gaib." (QS At-Takwir: 24).
Ayat tersebut menegaskan bahwa Rasulullah SAW bukanlah orang yang menyembunyikan wahyu. Perlu diperhatikan bahwa kata Arab dalam ayat ini, bi-dhanin, memiliki bacaan dan penafsiran yang berkaitan dengan sifat tercela atau tuduhan dalam sebagian penjelasan tafsir, sedangkan terjemahan yang umum digunakan di atas merujuk pada makna tidak kikir dalam menyampaikan wahyu.
4. Bermakna Mengira (Hisban)
Prasangka juga dapat bermakna mengira atau menduga sesuatu.
Allah SWT berfirman:
وَلَٰكِن ظَنَنتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِّمَّا تَعْمَلُونَ
Artinya: "Tetapi kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui banyak tentang apa yang kamu lakukan." (QS Fussilat: 22).
Ayat ini memperingatkan manusia agar tidak memiliki anggapan keliru tentang pengetahuan Allah SWT. Tidak ada perbuatan manusia yang tersembunyi dari-Nya.
5. Bermakna Dugaan yang Tidak Berdasar
Kata dzan juga digunakan untuk menjelaskan dugaan yang tidak memberikan manfaat dalam menetapkan kebenaran ketika tidak ditopang ilmu.
Allah SWT berfirman:
وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا
Artinya: "Padahal mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuan pun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan, padahal sesungguhnya persangkaan itu tidak berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran." (QS An-Najm: 28).
Ayat tersebut mengingatkan bahwa dugaan semata tidak dapat menggantikan ilmu dan fakta.
Tiga Hukum Berprasangka dalam Islam
Setelah memahami beragam makna kata dzan, pembahasan berikutnya adalah hukum berprasangka. Menurut penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, hukum prasangka dapat dibedakan berdasarkan objek dan keadaannya.
1. Prasangka yang Wajib
Salah satu bentuk prasangka yang wajib dipelihara adalah berbaik sangka kepada Allah SWT. Seorang Muslim harus meyakini rahmat, ampunan, dan janji Allah, serta tidak berputus asa dari kasih sayang-Nya.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ
Artinya: "Janganlah salah seorang di antara kalian meninggal dunia kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah." (HR Muslim).
Dalam hadis qudsi, Allah SWT juga berfirman:
أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي
Artinya: "Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku bersamanya ketika dia mengingat-Ku." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut mendorong umat Islam untuk senantiasa berharap kepada rahmat Allah SWT, disertai keimanan, ketaatan, dan upaya memperbaiki diri.
Berbaik sangka juga merupakan sikap yang harus dikedepankan terhadap Rasulullah SAW dan orang-orang beriman yang secara lahiriah dikenal baik, selama tidak terdapat bukti yang membenarkan tuduhan buruk terhadap mereka.
2. Prasangka yang Haram
Prasangka buruk atau suuzan dapat menjadi perbuatan haram, terutama ketika diarahkan kepada Allah SWT dengan mengingkari rahmat, keadilan, atau janji-Nya.
Allah SWT berfirman:
وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ
Artinya: "Dan Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan serta orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah." (QS Al-Fath: 6).
Ayat ini menunjukkan beratnya ancaman bagi mereka yang berprasangka buruk kepada Allah SWT.
Prasangka buruk terhadap sesama juga dapat menjadi dosa apabila ditujukan kepada orang yang secara lahiriah dikenal baik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 12:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa." (QS Al-Hujurat: 12).
Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa prasangka buruk terhadap orang yang secara lahiriah terlihat baik tidak diperbolehkan.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menjadikan kecurigaan pribadi sebagai dasar untuk menuduh atau merendahkan orang lain. Penilaian harus dilakukan secara adil, bukan semata-mata mengikuti dugaan.
3. Prasangka yang Diperbolehkan
Tidak semua prasangka memiliki hukum haram. Prasangka yang tidak mengantarkan kepada dosa dan tidak melahirkan kezaliman dapat diperbolehkan sesuai dengan keadaan dan dasar yang ada.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan dalam Tafsir Al-Qurthubi, bahwa prasangka dalam syariat terbagi menjadi dua, yakni prasangka terpuji dan prasangka tercela.
Prasangka terpuji adalah prasangka yang tidak membahayakan agama orang yang berprasangka maupun orang yang menjadi sasaran prasangka apabila hal tersebut sampai kepadanya. Adapun prasangka tercela adalah kebalikannya.
Dalam konteks ini, seseorang dapat bersikap waspada apabila terdapat tanda-tanda yang nyata dan relevan. Namun, kewaspadaan harus tetap didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan atau kebencian pribadi.
Imam Asy-Syaukani dalam Fathul Qadir juga menjelaskan bahwa terhadap orang yang memperlihatkan keburukan atau kefasikan secara nyata, penilaian dapat didasarkan pada perilaku yang memang tampak.
Artinya, Islam tidak memerintahkan umatnya untuk mengabaikan fakta atau bersikap naif. Seorang Muslim tetap diperbolehkan berhati-hati dalam menghadapi keadaan yang berpotensi merugikan, tetapi tidak boleh melampaui batas dengan membuat tuduhan tanpa bukti.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW pernah menyampaikan penilaian terhadap dua orang yang berkaitan dengan perilaku mereka terhadap agama. Riwayat semacam ini menunjukkan pentingnya melihat konteks ketika memahami persoalan prasangka, bukan menjadikannya pembenaran untuk mencurigai semua orang.
Jangan Menyamakan Prasangka dengan Tuduhan Tanpa Bukti
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa hukum prasangka dalam Islam tidak bisa dipukul rata. Ada prasangka yang harus dipelihara, ada yang dilarang, dan ada pula yang diperbolehkan berdasarkan keadaan tertentu.
Seorang Muslim dianjurkan berbaik sangka kepada Allah SWT, tidak mudah menuduh orang yang secara lahiriah baik, serta tetap bersikap hati-hati apabila terdapat alasan nyata yang menuntut kewaspadaan.
Hal yang perlu dihindari adalah menjadikan dugaan sebagai kebenaran, menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, atau menjatuhkan kehormatan orang lain hanya berdasarkan kecurigaan.
Dengan memahami batas-batas tersebut, umat Islam dapat menjaga keseimbangan antara husnuzan, kehati-hatian, dan keadilan dalam menilai sesama. Wallahu a'lam.
(wid)