Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi batalkan hukuman mati untuk Anojan Sivarasa, pria asal Sri Lanka yang dituduh menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW. Foto/Human Rights Watch
RIYADH - Mahkamah Agung
Kerajaan Arab Saudi telah membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang pria pekerja migran asal Sri Lanka. Pria itu awalnya dijatuhi hukuman mati atas komentar di Facebook yang dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Pembatalan hukuman mati itu telah dikonfirmasi Wakil Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Arun Hemachandra, dalam unggahan di Facebook, Kamis (15/10/2026).
Anojan Sivarasa (27) dijatuhi hukuman mati pada bulan September setelah pengadilan banding Arab Saudi menyatakan dirinya bersalah melakukan penistaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW terkait komentar di Facebook.
Kasus ini menggemparkan Sri Lanka dan mendorong upaya diplomatik untuk memohon pengampunan.
Menurut Hemachandra, Mahkamah Agung Saudi membatalkan hukuman mati tersebut pada hari Rabu. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak berwenang dan tim hukum dari kedua negara atas upaya mereka.
Pada akhir Juni, rekaman video yang memperlihatkan seorang pria Muslim muda menendang seekor anjing yang mengikuti rombongan peziarah Hindu beredar luas di media sosial, memicu perdebatan bernuansa agama secara daring.
Dalam perdebatan tersebut, seorang pengguna mengunggah komentar yang merendahkan dewa umat Hindu, yang kemudian direspons oleh Sivarasa dengan komentar dalam bahasa Tamil yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Meskipun Sivarasa segera menghapus komentar tersebut dan mengunggah video permintaan maaf, tangkapan layar komentar itu sampai ke perhatian majikannya dan pejabat Saudi, yang berujung pada penangkapannya pada bulan Juli.
Belum jelas apakah akan ada proses hukum lanjutan atau apakah Sivarasa akan tetap ditahan, dan untuk berapa lama. Semula, Sivarasa dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar tiga juta riyal Saudi (USD0,8 juta) oleh Pengadilan Pidana Al-Ahsa. Sivarasa pun mengajukan banding. Alih-alih beruntung, pengadilan banding justru memperberat hukumannya menjadi hukuman mati.
Faizer Mustafa, seorang anggota parlemen Sri Lanka yang terlibat dalam negosiasi hukum dengan Arab Saudi terkait kasus Sivarasa, mengonfirmasi kepada
BBC Sinhala bahwa Arab Saudi telah membatalkan hukuman mati tersebut, seraya menambahkan bahwa mereka sedang meninjau putusan terbaru Mahkamah Agung. Keluarga Sivarasa sebelumnya menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kontak langsung dengannya sejak 28 September.
Kelompok-kelompok hak asasi internasional juga turut menyerukan agar Arab Saudi tidak menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.
"Pihak berwenang Arab Saudi harus menghentikan penggunaan undang-undang yang sewenang-wenang untuk menjatuhkan hukuman ekstrem atas pelanggaran yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, terutama terhadap pekerja migran yang sudah berada dalam posisi rentan dengan perlindungan yang terbatas," ujar Joey Shea, peneliti senior untuk Arab Saudi di Human Rights Watch.
Presiden Sri Lanka Anura Kumara Dissanayake menyambut baik keputusan Mahkamah Agung Saudi tersebut. "Saya menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Pemerintah Arab Saudi atas hasil yang manusiawi dan adil ini," katanya melalui platform X.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada banyak diplomat, pegawai negeri, dan tim hukum dari Arab Saudi maupun Sri Lanka atas upaya penuh dedikasi mereka."
Kasus yang berujung pada hukuman mati bukan yang pertama bagi warga Sri Lanka yang berada di Arab Saudi. Sebelumnya, seorang pekerja rumah tangga; Rizana Nafeek, dihukum pancung pada tahun 2013 setelah dinyatakan bersalah membunuh bayi majikannya. Dia tiba di Arab Saudi pada tahun 2005, seminggu setelah diduga berangkat ke sana pada usia 17 tahun.
Eksekusi tersebut tetap dilaksanakan meskipun terdapat kekhawatiran mengenai proses persidangannya serta berbagai permohonan dari Sri Lanka dan komunitas internasional agar nyawanya diampuni.
(mas)