Pemilihan umum daerah dimulai di Deir al-Balah, Gaza, Palestina, menurut Komisi Pemilihan Umum Pusat Palestina, pada 25 April 2026. Foto/Stringer/Anadolu Agency
NEW YORK - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan kembali komitmennya untuk membantu otoritas pemilihan umum Palestina. Pernyataan PBB itu menyusul penundaan pemilihan legislatif yang semula dijadwalkan pada akhir November.
"Kami akan terus mendukung Komisi Pemilihan Umum Pusat Palestina untuk memastikan kesiapan teknis telah terpenuhi saat pemilihan yang sesungguhnya dilaksanakan," ujar Stephane Dujarric, juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, kepada para wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dekret yang dikeluarkan pada hari Sabtu oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang menjadwalkan ulang pemilihan legislatif menjadi tanggal 11 September 2027.
Langkah ini secara resmi membatalkan perintah sebelumnya yang menetapkan pemilihan parlemen pada 28 November 2026—yang sedianya akan menjadi pemungutan suara parlemen pertama dalam kurun waktu 20 tahun.
Dekret presiden tersebut menginstruksikan warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Jalur Gaza untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara serentak guna memilih presiden Negara Palestina serta anggota Dewan Legislatif Palestina.
Otoritas Palestina menyatakan penundaan tersebut dilakukan menyusul keputusan Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO)—serta konsultasi dengan berbagai faksi politik—yang mencapai konsensus mengenai hambatan akibat tindakan Israel dan perlunya memastikan kondisi politik, keamanan, dan lapangan yang memadai demi terselenggaranya pemilihan umum yang bebas, adil, dan inklusif.
(sya)