Sejumlah orang berada di dekat logo ICC di Den Haag, Belanda. Foto/anadolu
WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai institusi pada hari Jumat (9/10/2026). Penerapan sanksi ini hanya beberapa jam setelah salah satu hakim pendirinya memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
Langkah ini menyusul sanksi sebelumnya terhadap separuh dari 18 hakim mahkamah tersebut serta sebagian besar jajaran pimpinannya—termasuk presiden dan kepala jaksa penuntut—sebagai tanggapan atas penerbitan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel pada tahun 2024.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi tersebut dalam pernyataan video pada hari Jumat.
"Presiden Trump tidak akan pernah membiarkan Mahkamah Pidana Internasional mengadili warga Amerika," ujarnya.
Dia menjelaskan, "Itulah sebabnya, hari ini, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional. Kami akan melarang transaksi dengan mahkamah yang bertindak sewenang-wenang ini, memutus sumber daya mereka, dan melumpuhkan kemampuan mereka untuk beroperasi."
Ia menambahkan, sebagai negara non-anggota, AS tidak tunduk pada yurisdiksi mahkamah tersebut.
"Entah ICC menghentikan ancamannya, atau kami yang akan mengakhiri ICC. Kami mengharapkan sekutu-sekutu kami—yang banyak di antaranya merupakan anggota ICC dan bergantung pada personel militer Amerika untuk pertahanan mereka—agar menertibkan mahkamah tersebut," tambah Rubio.
Dia menjelaskan, "Kami telah merancang tindakan ini untuk memberikan kesempatan bagi Negara-Negara Pihak guna bernegosiasi dan mengajukan solusi untuk mengatasi kekhawatiran kami. Jika upaya-upaya ini tidak membuahkan hasil, kami akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan."
Pembatasan ini dapat mencegah mahkamah melakukan transaksi dalam mata uang dolar AS, yang secara efektif memutus akses mereka dari sebagian besar sistem keuangan internasional dan berpotensi melumpuhkan operasional mereka.
Bank-bank cenderung menerapkan kepatuhan berlebih terhadap sanksi karena ketergantungan mereka pada sistem tersebut.
Namun, para pejabat ICC mengatakan kepada Middle East Eye sebelum pengumuman tersebut bahwa mereka siap menghadapi dampak sanksi institusional dan telah menyiapkan langkah-langkah alternatif.
Menanggapi sanksi tersebut, Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen menyatakan negaranya, sebagai tuan rumah mahkamah tersebut, akan terus memberikan dukungannya.
"Belanda akan terus berdiri teguh mendukung ICC. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan Mahkamah dapat berfungsi dengan baik: baik sebagai negara tuan rumah maupun sebagai pihak dalam perjanjian."
Presiden pengadilan, Hakim Tomoko Akane, juga menyatakan kinerja pengadilan tidak akan terganggu.
"Pengadilan akan terus menjalankan mandatnya sepenuhnya, dengan independensi dan imparsialitas, serta bertindak hanya berdasarkan hukum dan bukti, demi para korban kejahatan berat yang jumlahnya tak terhitung," ujar Akane.
Departemen Luar Negeri AS menjelaskan dalam lembar fakta bahwa Departemen Keuangan sedang menerbitkan sejumlah izin umum untuk mengizinkan transaksi tertentu yang melibatkan ICC "guna melindungi kepentingan AS".
Izin-izin tersebut mencakup izin 180 hari yang mengizinkan aktivitas tertentu yang melibatkan ICC, termasuk untuk pemeliharaan operasionalnya; izin untuk aktivitas terkait TI tertentu, termasuk layanan cloud dan perangkat lunak; izin untuk aktivitas terkait program pensiun ICC; serta izin umum untuk aktivitas tertentu yang berkaitan dengan tahanan ICC.
Departemen Luar Negeri menyatakan izin umum pemeliharaan selama 180 hari tersebut "bertujuan memberikan waktu bagi Negara-Negara Pihak untuk menunjukkan kemajuan berarti dalam penyelesaian diplomatik dan hukum guna menjawab kekhawatiran mendasar AS terkait ICC."
Pihaknya menambahkan izin umum tersebut "dapat disesuaikan sebagai respons terhadap keberhasilan atau kegagalan upaya-upaya tersebut dalam menjawab kekhawatiran kami."
Para pejabat ICC sebelumnya telah memperingatkan sanksi yang menargetkan lembaga tersebut dapat mengganggu pembelian layanan TI dan asuransi, perekrutan penyelidik, serta operasional keuangan rutin, termasuk pembayaran gaji bagi puluhan karyawan asal Amerika.
Menanggapi sanksi AS terhadap ICC, banyak pihak mendesak Uni Eropa untuk mengaktifkan Blocking Statute (Undang-Undang Pemblokiran) miliknya, yang bertujuan melindungi perusahaan dan individu di Uni Eropa dari dampak sanksi ekstrateritorial yang diterapkan oleh negara ketiga.
Pada dasarnya, aturan ini mencegah mereka mematuhi hukum asing yang dapat merugikan operasional bisnis mereka di dalam wilayah Uni Eropa, meskipun hukum tersebut menargetkan aktivitas di luar yurisdiksi Uni Eropa.
Jika diaktifkan, aturan ini akan memberikan kepastian bagi penyedia layanan yang berbasis di Uni Eropa bahwa transaksi mereka dengan ICC terlindungi.
(sya)