6 Ketentuan Memelihara Hewan dalam Islam, Jangan Sampai Menjadi Dosa

img-redaksi Widaningsih
Kamis, 08 Oktober 2026 - 12:54 WIB
6 Ketentuan Memelihara Hewan dalam Islam, Jangan Sampai Menjadi Dosa
Dalam Islam tidak semua jenis hewan boleh dijadikan hewan peliharaan, terdapat sejumlah ketentuan syariat yang perlu diperhatikan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Memelihara hewan menjadi salah satu aktivitas yang banyak dilakukan masyarakat, baik sebagai teman di rumah maupun untuk tujuan tertentu. Dalam Islam, memelihara hewan pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak mengabaikan hak-hak hewan.

Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi makhluk hidup. Hewanyang dipelihara wajib mendapatkan makanan, minuman, tempat tinggal, serta perawatan yang layak. Pemilik juga tidak boleh menyiksa, menelantarkan, atau membebani hewan di luar kemampuannya.

Namun, tidak semua jenis hewan boleh dijadikan hewan peliharaan. Terdapat sejumlah ketentuan syariat yang perlu diperhatikan.

1. Anjing Tidak Boleh Dipelihara Sekadar untuk Hobi

Dalam ajaran Islam, memelihara anjing sebagai hewan peliharaan tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat tidak diperbolehkan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing, gambar, atau patung." (HR Al-Bukhari No. 3225 dari Abu Thalhah)

Namun, terdapat pengecualian untuk kebutuhan tertentu, seperti menjaga ternak, berburu, dan menjaga keamanan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa memelihara anjing bukan untuk menjaga ternak dan bukan pula untuk berburu, maka pahalanya berkurang setiap hari sebanyak satu qirath." (HR Al-Bukhari No. 2145 dan Muslim No. 1574)

Karena itu, apabila anjing dipelihara untuk kebutuhan yang dibenarkan, hendaknya ditempatkan di area yang sesuai dan tidak menjadi bagian dari kehidupan di dalam rumah tanpa kebutuhan.

2. Wajib Memperlakukan Hewan dengan Baik

Memelihara hewan bukan sekadar memiliki atau membeli, tetapi juga berarti memikul tanggung jawab terhadap makhluk hidup tersebut.

Pemilik wajib menyediakan makanan dan minuman yang cukup, menjaga kesehatan, memberikan tempat yang layak, serta tidak menelantarkannya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan peringatan keras tentang orang yang menyia-nyiakan hewan.

Beliau bersabda: "Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang dikurungnya. Ia tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya mencari makanan dari serangga-serangga di bumi." (HR Al-Bukhari No. 3318 dan Muslim No. 2242)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menyiksa atau menelantarkan hewan bukan perkara sepele. Pemilik hewan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang berada dalam pemeliharaannya.

3. Tidak Boleh Menyakiti atau Membebani Hewan

Islam mengajarkan kasih sayang terhadap seluruh makhluk. Karena itu, hewan tidak boleh dipukul secara kejam, disiksa, atau diberi beban pekerjaan yang melampaui kemampuannya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu." (HR Muslim No. 1955)

Prinsip ihsan tersebut juga berlaku dalam memperlakukan hewan. Bahkan ketika hewan hendak disembelih, Islam memerintahkan agar prosesnya dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyiksa.

4. Hewan yang Boleh Dipelihara

Sejumlah hewan pada dasarnya boleh dipelihara selama kebutuhan dan hak-haknya dipenuhi. Di antaranya kucing, burung, ikan, kelinci, ayam, bebek, kambing, dan kuda. Hewan-hewan tersebut dapat dipelihara selama tidak menimbulkan mudarat dan pemiliknya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Khusus kucing, terdapat hadis yang menunjukkan bahwa hewan tersebut tidak dihukumi najis.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing termasuk hewan yang sering berkeliling di tengah-tengah kalian." (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Burung juga boleh dipelihara, termasuk dalam sangkar, selama pemiliknya memberikan makanan, minuman, dan perawatan yang layak. Begitu pula ikan dapat dipelihara dalam akuarium dengan tetap memperhatikan kebersihan serta kebutuhan hidupnya.

5. Tidak Semua Hewan Layak Dijadikan Peliharaan

Islam juga memberikan batasan terhadap jenis hewan yang dipelihara. Hewan yang membahayakan manusia atau termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tidak semestinya dijadikan hewan peliharaan. Termasuk di antaranya hewan yang berpotensi membahayakan seperti ular dan kalajengking.

Demikian pula hewan yang dihukumi najis, seperti babi, tidak dijadikan sebagai hewan peliharaan bagi seorang Muslim. Sementara itu, sejumlah hewan yang secara tabiat dianggap menjijikkan atau berpotensi mengganggu, seperti tikus, juga tidak semestinya dipelihara apabila keberadaannya menimbulkan mudarat.

6. Memelihara Hewan Jangan Sampai Melalaikan Ibadah

Kepemilikan hewan juga tidak boleh membuat seseorang lalai dari kewajiban agama. Jangan sampai kesibukan merawat hewan menyebabkan seseorang meninggalkan salat atau kewajiban lainnya. Kebersihan juga harus diperhatikan, terutama ketika hewan berada di sekitar tempat tinggal dan tempat ibadah.

Bagi pemilik anjing, persoalan najis juga perlu diperhatikan. Air liurnya termasuk najis berat (mughalazhah) menurut mazhab Syafi'i. Apabila terkena, cara menyucikannya mengikuti tuntunan hadis, yakni mencuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

Memelihara Hewan Bisa Menjadi Amal Saleh

Pada akhirnya, Islam tidak melarang seseorang memiliki hewan peliharaan. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana hewan tersebut diperlakukan.

Memelihara hewan dengan kasih sayang, memberikan makanan dan minuman yang cukup, menjaga kesehatannya, serta tidak menyiksa atau menelantarkannya merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim.

Sebaliknya, orang yang mengambil hewan hanya untuk kesenangan tetapi kemudian mengabaikan kebutuhannya dapat terjerumus dalam perbuatan dosa.

Islam adalah agama yang mengajarkan rahmat kepada seluruh makhluk. Karena itu, memelihara hewan hendaknya dilakukan dengan kasih sayang, tanggung jawab, kebersihan, dan tidak melanggar ketentuan syariat.

(wid)
See original source
link link link link
Berita Terkait