Dalam fikih, para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh hewan yang masih hidup dihukumi suci. Namun, terdapat beberapa pengecualian, di antaranya anjing dan babi. Foto ilustrasi/pngtree
Apakah semua
hewandalam Islam dihukumi suci? Pertanyaan ini berkaitan erat dengan pembahasan fikih tentang najis dan thaharah atau bersuci.
Dalam
fikih, para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh hewan yang masih hidup dihukumi suci. Namun, terdapat beberapa pengecualian, di antaranya anjing dan babi.
Al-Qadhi Abu Syuja' rahimahullah dalam Matan Taqrib menjelaskan:
وَالحَيَوَانُ كُلُّهُ طَاهِرٌ إِلاَّ الكَلْبَ وَالخِنْزِيْرَ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا، وَالمَيْتَةُ كُلُّهَا نَجِسَةٌ إِلاَّ السَّمَكَ وَالجَرَادَ وَالآدَمِيَّ
"Semua hewan adalah suci kecuali anjing dan babi serta apa yang berasal dari keduanya atau salah satunya. Semua bangkai adalah najis kecuali ikan, belalang, dan manusia."
Dari penjelasan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting mengenai status hewan, bangkai, serta bagian tubuh hewan dalam fikih.
Semua Hewan pada Dasarnya Suci
Pada dasarnya, hewan dihukumi suci ketika masih hidup, baik hewan yang halal dimakan maupun yang haram dimakan. Namun, ketika hewan tersebut mati tanpa melalui proses penyembelihan yang dibenarkan syariat, bangkainya pada umumnya dihukumi najis.
Pengecualian berlaku bagi anjing dan babi serta keturunan yang berasal dari keduanya atau salah satunya. Dalam pembahasan fikih Syafi'i, keduanya dihukumi najis, baik ketika masih hidup maupun setelah mati.
Selain itu, bagian tubuh hewan yang terpotong ketika hewan tersebut masih hidup juga mengikuti hukum bangkainya. Artinya, bagian tubuh yang terpisah dari hewan yang masih hidup dihukumi seperti bangkai hewan tersebut.
Adapun tiga makhluk yang dikecualikan dari hukum bangkai adalah ikan, belalang, dan manusia.
Ikan dan Belalang, Bangkainya Tetap Suci
Ikan dan belalang merupakan dua jenis bangkai yang dikecualikan dalam syariat. Keduanya tetap dihukumi suci meskipun mati tanpa melalui proses penyembelihan.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
"Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa." (HR Ibnu Majah No. 3314; Al-Hafizh Abu Thahir menilai hadis ini sahih).
Dalam pembahasan fikih, as-samak merujuk pada hewan yang hidup di air. Karena itu, bangkai ikan termasuk bangkai yang suci.
Allah Ta'ala berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut." (QS Al-Maidah: 96)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa hasil buruan laut, termasuk hewan yang ditemukan dalam keadaan mati, dibolehkan untuk dimanfaatkan.
Hal ini juga ditegaskan dalam hadis tentang air laut. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
"Air laut itu suci dan bangkainya halal." (HR Abu Dawud No. 83, An-Nasa'i No. 59, dan Tirmidzi No. 69; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).
Jilatan Kucing Tidak Najis
Islam juga memberikan ketentuan mengenai hewan yang hidup dan sering berada di sekitar manusia, termasuk kucing.
Sisa air minum atau jilatan kucing dihukumi suci. Hal ini berdasarkan hadis Abu Qatadah radhiyallahu anhu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
"Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering berkeliling di tengah-tengah kalian." (HR Abu Dawud No. 75, Tirmidzi No. 92, An-Nasa'i No. 68, dan Ibnu Majah No. 367; Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanadnya sahih).
Dengan demikian, air yang diminum atau dijilat kucing tetap dihukumi suci.
Bagaimana Hukum Mani dan Susu Hewan?
Pembahasan fikih juga mencakup cairan yang berasal dari hewan, seperti mani dan susu. Dalam penjelasan fikih Syafi'i yang dirujuk dari Al-Imtaa' bi Syarh Matan Abi Syuja', mani anjing dan babi dihukumi najis. Adapun mani hewan selain keduanya dihukumi suci.
Begitu pula dengan susu. Susu anjing dan babi serta hewan yang merupakan keturunan keduanya dihukumi najis. Sementara itu, susu dari hewan yang halal dimakan dihukumi suci. Adapun susu dari hewan yang haram dimakan, dalam penjelasan tersebut dihukumi najis. Sementara itu, mani manusia dihukumi suci.
Memahami Fikih Najis dan Kesucian Hewan
Pembahasan mengenai status hewan dalam fikih menunjukkan bahwa Islam memiliki aturan yang terperinci mengenai kesucian, najis, bangkai, serta bagian tubuh makhluk hidup.
Secara umum, hewan yang masih hidup dihukumi suci, dengan pengecualian tertentu seperti anjing dan babi menurut mazhab Syafi'i. Sementara itu, bangkai pada dasarnya dihukumi najis, kecuali ikan, belalang, dan manusia.
Ketentuan tersebut penting diketahui agar umat Islam dapat menjalankan ibadah, khususnya yang berkaitan dengan thaharah, sesuai dengan tuntunan fikih. Wallahu A'lam
Sumber Referensi: Al-Imtaa' bi Syarh Matan Abi Syuja' fii Al-Fiqh Asy-Syafii karya Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid dan Tashiil Al-Intifaa' bi Matn Abi Syuja' wa Syai' mimmaa Ta'allaqa min Dalil wa Ijma' min Thaharah ila Al-Hajj karya Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri.(wid)