Akhlak kepada Alam, Ini Konsep Fikih Lingkungan untuk Cegah Bencana

img-redaksi Widaningsih
Rabu, 09 September 2026 - 11:14 WIB
Akhlak kepada Alam, Ini Konsep Fikih Lingkungan untuk Cegah Bencana
Dalam konteks kebencanaan dan lingkungan hidup, penerapan akhlak terhadap alam menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan sesama manusia, tetapi juga mengajarkan bagaimana manusia memperlakukan alam dan seluruh makhluk di dalamnya. Dalam konteks kebencanaan dan lingkungan hidup, penerapan akhlak terhadap alammenjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.

Akhlak kepada Allah SWT dan sesama manusia tetap menjadi dasar utama. Namun, nilai-nilai tersebut semestinya juga diwujudkan dalam perilaku manusiaterhadap lingkungan, termasuk kepada hewan, tumbuh-tumbuhan, tanah, air, hutan, dan seluruh ekosistem.

Kemunculan berbagai bencanadan fenomena alam menjadi pengingat agar manusia semakin memiliki kesadaran untuk menjaga bumi. Al-Qur'an bahkan secara tegas melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا


Artinya: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." (QS Al-A'raf: 56).

Larangan tersebut menunjukkan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar persoalan sosial, tetapi juga memiliki dimensi keagamaan.

Kerusakan Alam Berdampak pada Seluruh Ekosistem

Ketika alam diperlakukan secara semena-mena, dampaknya tidak hanya dirasakan manusia. Hewan dan tumbuh-tumbuhan juga dapat mengalami kerugian. Bahkan, kerusakan dapat menjalar kepada unsur lingkungan lainnya seperti tanah, sungai, gunung dan berbagai komponen ekosistem.

Ketika keseimbangan alam terganggu, ancaman bencana ekologis pun semakin besar. Karena itu, penerapan akhlak terhadap lingkungan dapat menjadi salah satu bagian penting dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana. Ancaman bencana bukan hanya berpotensi menghilangkan jiwa dan harta, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehormatan, keturunan hingga keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Syamsul Hadi Thubany, Divisi Kajian dan Pengembangan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) (Unisia) Jakarta, menjelaskan, atas dasar di atas upaya mengantisipasi ancaman bencana menjadi tanggung jawab bersama, baik individu maupun kelompok dalam masyarakat.

Islam memberikan ruang kepada manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kemaslahatan. Namun, pemanfaatan tersebut tidak berarti memberikan kebebasan untuk mengeksploitasi alam tanpa batas. Manusia harus memanfaatkan alam berdasarkan akhlak dan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasul-Nya.

Menurut Syamsul Hadi, dalam kajian fikih lingkungan (fiqh al-bi'ah), terdapat sejumlah konsep yang relevan untuk memahami bagaimana alam seharusnya dikelola. Dua di antaranya adalah ihya' al-mawat dan hadd al-kifayah.

Konsep ihya' al-mawat secara sederhana berarti menghidupkan tanah yang mati atau tidak produktif. Prinsip ini mendorong agar lahan yang tidak bermanfaat diupayakan menjadi produktif sehingga dapat memberikan manfaat bagi kehidupan.

Menghidupkan tanah yang gersang juga memiliki kaitan dengan upaya menjaga lingkungan. Lahan yang ditanami pepohonan memiliki kemampuan lebih baik dalam menyerap air ketika hujan sehingga dapat membantu mengurangi risiko banjir dan longsor. Dengan demikian, penghijauan bukan hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologis.

Hadd Al-Kifayah dan Keadilan dalam Pengelolaan SDA

Konsep kedua adalah hadd al-kifayah, yaitu pengaturan pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan standar kebutuhan yang layak. Konsep ini menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi dan akses terhadap sumber daya alam. Pemanfaatan SDA tidak semestinya hanya dikuasai atau dimonopoli oleh segelintir pihak.

Dalam konteks tersebut, negara memiliki peran penting untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara adil dan bertanggung jawab. Kontrol negara diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam tidak melenceng dari tujuan kemaslahatan dan tidak berujung pada kerusakan lingkungan maupun kesengsaraan masyarakat.

Pertumbuhan Ekonomi Harus Tetap Memperhatikan Lingkungan

Perspektif hadd al-kifayah juga memberikan pelajaran bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan akhlak terhadap lingkungan.

Pengelolaan alam tanpa memperhatikan etika dan keberlanjutan dapat mendorong eksploitasi secara besar-besaran. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperparah bencana ekologis dan bahkan memunculkan persoalan sosial.

Bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor, misalnya, dapat menjadi semakin parah ketika terjadi penggundulan hutan dan praktik illegal logging.

Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Masyarakat yang terdampak dapat kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, harta benda, bahkan mengalami kemiskinan berkepanjangan. Karena itu, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlangsungan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.

Dorong Pengelolaan Sumber Daya Alam secara Adil

Islam memiliki perhatian besar terhadap kelestarian lingkungan. Menjaga dan memakmurkan bumi merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud, Rasulullah SAW memberikan perhatian terhadap tiga sumber daya yang berkaitan erat dengan kepentingan publik, yakni padang rumput, air dan api.

Dalam konteks negara tropis seperti Indonesia, konsep tersebut dapat dikontekstualisasikan dengan sumber daya yang memiliki fungsi publik. Kawasan hutan, misalnya, memiliki fungsi penting sebagai tempat hidup berbagai keanekaragaman hayati sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

Air merupakan kebutuhan dasar yang harus dilindungi, sedangkan api dapat dikaitkan dengan sumber energi yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Prinsip utamanya adalah sumber daya yang menyangkut kepentingan publik harus dikelola secara adil dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Fikih Lingkungan Perlu Dikontekstualisasikan

Konsep ihya' al-mawat dan hadd al-kifayah masih relevan untuk dikembangkan di tengah persoalan lingkungan yang semakin kompleks. Kontekstualisasi fikih lingkungan menjadi penting seiring dengan perkembangan teknologi, pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi, eksploitasi sumber daya alam, serta meningkatnya ancaman bencana ekologis.

Pada akhirnya, manusia memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan fungsi kekhalifahannya di muka bumi.

Menjaga hutan, melindungi sumber air, melakukan penghijauan, menghindari eksploitasi berlebihan, serta memastikan sumber daya alam dapat dinikmati secara adil merupakan bagian dari upaya memakmurkan bumi.

Dengan menerapkan akhlak terhadap alam dan mengembangkan prinsip fikih lingkungan sesuai kebutuhan zaman, manusia diharapkan mampu menjaga bumi bukan hanya untuk kepentingan generasi saat ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang. Wallahu a'lam

(wid)
See original source
link link link link
Berita Terkait
Tata Cara Salat Istisqa, Amalan  agar Hujan Segera Turun
Kalam
Jum'at, 23 Oktober 2026 - 09:49 WIB
Kemarau Panjang, Ini Amalan yang Dianjurkan agar Hujan Turun
Kalam
Jum'at, 23 Oktober 2026 - 05:15 WIB