Sarah Khalifa, presenter TV terkenal Mesir yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan menjadi gembong narkoba. Foto/Instagram/Sarah Khalifa
KAIRO -
Sarah Khalifa (39), seorang presenter televisi (TV) terkenal Mesir, telah dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah terbukti bersalah atas perannya dalam jaringan perdagangan narkoba besar-besaran.
Penyiar program kriminal "Mission Impossible" di televisi
Al-Mehwar itu menangis tersedu-sedu di pengadilan Kairo saat dia dijatuhi hukuman mati pada Sabtu pekan lalu. Dia tetap membantah semua tuduhan dan menyatakan tidak bersalah.
"Tolong dengarkan saya, Pak. Orang tua saya membesarkan saya dengan baik; mereka adalah orang-orang yang taat beribadah, dan saya tidak membutuhkan uang hasil narkoba," kata Khalifa, yang memiliki lebih dari 2 juta pengikut di media sosial, ketika memohon kepada para pejabat, seperti dikutip dari
Al Jazeera, Senin (7/9/2026).
Khalifa dan 11 orang lainnya dijatuhi hukuman mati setelah mereka dinyatakan bersalah karena mengoperasikan geng terorganisir yang mengimpor bahan baku untuk membuat narkoba, seperti dilaporkan media pemerintah Mesir.
Kelompok tersebut juga didenda lebih dari Rp173 juta.
Menegaskan bantahannya, Khalifa mengatakan kepada para penyelidik,"Saya tidak pernah merokok sebatang pun seumur hidup."
"Saya bersumpah demi Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan sumpah yang paling kuat, bahwa saya telah diperlakukan tidak adil," katanya.
Versi jaksa, geng tersebut mengimpor bahan mentah dari luar negeri untuk memproduksi narkoba sintetis, dan menyimpannya di properti perumahan. Para anggota membagi peran antara pengadaan, manufaktur, dan distribusi. Selain narkoba, kata jaksa, penyidik juga menyita senjata api dan amunisi tanpa izin dari mereka.
Jaksa mengatakan kelompok tersebut menggunakan properti tempat tinggal untuk menyimpan bahan-bahan dan memproduksi narkoba tersebut.
Khalifa, selain dikenal sebagai presenter TV, juga menjalankan klinik bedah kosmetik dan perusahaan perencanaan acara.
Kasus narkoba besar-besaran ini melibatkan 28 orang yang didawka dan lebih dari 725 kilogram narkotika disita. Selain 12 orang dijatuhi hukuman mati, sembilan orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan tujuh sisanya dibebaskan.
Vonis mati dikeluarkan setelah pengadilan berkonsultasi dengan mufti agung Mesir mengenai pendapat agamanya yang tidak mengikat sebagaimana diwajibkan oleh hukum dalam kasus-kasus besar. Berdasarkan reformasi peradilan baru-baru ini, para terdakwa memiliki dua cara untuk mengajukan banding, dimulai dengan permintaan persidangan ulang di pengadilan banding.
Khalifa ditangkap pada April 2025 sebagai bagian dari penyelidikan. Dalam kasus terpisah pada hari Sabtu, pengadilan yang sama menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara karena menyerang dan merekam sopirnya.
(mas)